Surat-Kabar.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkap sepak terjang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) dari balik tahana Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK).
Dari temuan L-Kompleks, tersangka DTY diduga melakukan upaya loby pengurusan vonis bebas atas kasus yang menjerat dirinya yang dilakukan tersangka dari dalam tahanan KPK.
Hal tersebut diungkap L-Kompleks pasca temuan adanya percakapan via Watsapp antara tersangka DTY dari dalam tahana KPK dengan kerabatnya yang membahas soal vonis bebas dan adanya sejumlah uang dan barang yang diduga hasil suap pengurusan kasus MA yang disembunyikan DTY.
“Saya tanggung jawab ada saya simpen barang dan dana yang saya simpen, asalkan putusan bebas karena saya pengen jaminannya bebas tante” Isi salah satu chat tersangka DTY kepada kerabatnya yang diungkap L-Kompleks kepada media, Senin (6/11/2023).
Dari hasil temuan tersebut, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Angkel mendesak KPK agar tidak memberikan ruang gerak kepada tahanan manapun yang berada dalam rutan KPK.
“KPK jangan berikan hak special kepada tahanan, kok lembaga anti rasua malah tahanannya bebas melakukan komunikasi dari balik tahanan, parahnya lagi ngurus pembebasan, ini harus diperiksa secara mendalam dan kuat dugaan ada oknum yang terlibat” jelas Ruslan.
Ruslan, menambahkan, sepak terjang tersangka dari balik tahanan sudah dapat menjadi dasar untuk KPK memeriksa beberapa kerabat dari tersangka DTY dan segera melakukan penahanan terhadap istri tersangka DTY.
“KPK harus memeriksa beberapa kerabat tersangka yang selama ini tidak terendus dan menahan istri tersangka DTY karena diduga ada upaya dari beberapa oknum agar Istri dari tersangka tersebut tidak dijerat sedangkan fakta dalam temuan barang bukti yang telah diungkap sebelumnya, diduga kuat terlibat dan mengetahui aliran dana suap tersebut ” tutup Ruslan Angkel.
(Hr)