Surat-Kabar.com | Video dugaan politik uang berupa dugaan pemanfaatan gas subsidi pemerintah menyeruak pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) / Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menduga adanya politik uang di Dapil 1 Kota Palu yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg inisaial RH.
Sekjend L-Kompleks Ruslan Angkel mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan money politik gaya baru berupa pemanfaatan tabung gas subsidi pemerintah oleh oknum Caleg RH untuk meraup data dan suara masyarakat sekitar posko pemenangan.
“isi dari video telah kami identifikasi mulai dari penerima Gas Subsidi hingga beberapa orang yang terlihat di dalam video, saksi pun telah kami identifikasi beserta alat bukti, tinggal kami menyusun dan melengkapi keseluruhan untuk kemudian di laporkan ke Bawaslu sebab selain ini kami juga ada temuan video dugaan money politiknya,” jelas Angkel, saat ditemui media Selasa (20/2/2024).
Angkel menambahkan, selain menelusuri isi video pembagian Tabung Gas Subsidi Pemerintah, L-Kompleks pun telah berkordinasi dengan pihak terkait pengawasan penyaluran Gas Subsidi 3 Kg.
“selain mengantongi saksi dan bukti pelanggaran, sebelumnya juga kami terlebih dulu berkordinasi dengan beberapa pihak terkait yang berwenang mengawasi penyaluran Gas Subsidi Pemerintah tersebut, apakah diperbolehkan untuk disalurkan oleh posko politik yang menurut pengakuan oknum caleg juga merupakan pangkalan gas miliknya, termasuk kordinasi soal ijin dan lokasi agen atau pangkalan,” tutup Angkel.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, saat dikunjungi awak media Senin, (19/2/2024) belum dapat dikonfirmasi karena seluruh anggota dan ketua bawaslu tidak berada di kantor, dan Ketua Bawaslu Kota pun belum menjawab konfirmasi wartawan via watsaap.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muh.Rasyidi Bakri, SH. LL,M saat dikonfirmasi mengatakan, dalam alur pelaporan harus memiliki cukup bukti untuk kemudian dapat diregister guna ditindaklanjuti dan bila mana pelapor telah merasa cukup bukti maka laporkan segera ke Bawaslu Kota.
“jika temuan pelanggaran telah cukup bukti dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota maka kami di Provinsi tentu saja akan memberikan atensi sejauh mana langkah – langkah yang sedang dan akan dilakukan teman teman Bawaslu Kota, jangan sampai pelapor merasa laporannya tidak ditindak lanjuti atau seperti apa” jelas Muh.Rasyidi.
Sebelumnya diketahui, telah ramai beredar di media sosial Facebook Video yang memperlihatkan posko pemenangan salah satu caleg yang terlihat terpasang alat peraga kampanye tengah melakukan aktifitas pembagian tabung Gas Subsidi 3 Kg dimana dalam video tersebut terlihat adanya beberapa masyarakat yang duduk berjejer berdampingan dengan Tabung Gas Subsidi 3Kg.
(Adr)