Surat-Kabar, Makassar | Organisasi pekerja sosial IPSPI atau Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia merespon komitmen para Capres dan Cawapres terkait masalah sosial jelang pelaksanaan debat terakhir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024) nanti.
Debat Pilpres putaran terakhir ini akan mengangkat topik seperti kesejahteraan sosial kebudayaan, teknologi informasi, pendidikan, kesehatan, ketanagakerjaan, sumber daya manusia dan inklusi.
“Publik patut menyimak debat kelima nanti dan memperhatikan tiga batu tungku kesejahteraan sosial, yaitu Fokus, Locus, dan Onus Kesejahteraan Sosial” kata Ketua Umum IPSPI Puji Pujiono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).
Pujiono menjelaskan, fokus masalah kesejahteraan sosial yang harusnya diperhatikan para Capres ada pada tiga aspek, yaitu jaminan sosial, bantuan sosial, dan perawatan sosial.
“Jaminan sosial (social security) bagi semua warga masyarakat sesuai kerentanan yang menyasar dukungan terhadap mayoritas warga yang mampu membayar iuran asuransi dan terintegrasi dalam asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan” jelas Pujiono
“Kemudian program pelindungan dan inklusi yang menyasar kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, kelompok lanjut usia dan anak-anak, dan intervensi sektoral dengan kelompok rentan seperti disabilitas, lanjut usia, komunitas adat terasing,” lanjutnya.
Menyambung pernyataan Pujiono, ketua IPSPI Papua, Aisyah menambahkan, para pemenang pemilu 2024 harus mampu meyakinkan birokrasi untuk mengubah kebijakan-kebijakan, prosedur, dan tatacara keadminitasian yang sudah lama mapan.
Selain itu Undang-Undang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) tingkat desa dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat di tingkat desa.
Tentu kita berharap, momen debat kelima ini dgn tema kesejahteraan sosial, lebih mempertegas eksistensi para pekerja sosial ditengah masyarakat, tentu kita berharap eksistensi ini tidak boleh diliat sebelah mata, karena para pekerja sosial telah melekat uu pekerja sosial yg telah disahkan, dan menjadi rujukan bersama oleh semua pihak, khususnya pekerja sosial. Tutur Ilham supiana yg juga dosen kesejahteraan sosial di Makassar, yg juga salah satu pengurus pusat pekerja sosial profesional Indonesia.
Hal ini menurut Aisyah dilakukan untuk memberdayakan masyarakat meningkatkan kualitas hidupnya, dengan mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, bantuan pangan, bantuan kesehatan, dan lain sebagainya.
“Disayangkan bahwa amanat Undang-Undang ini tidak dijadikan prioritas pembangunan sektor kesejahteraan sosial.” kata Aisyah.
“Alih alih menguatkan slogan “pemerintah hadir” di akar rumput, layanan sosial malah dipusatkan di sentra-sentra layanan sehingga semakin jauh dari prinsip people oriented dan people-centred.” jelasnya.
Sementara itu Ketua IPSPI Bengkulu Bayu Risdiyanto menjelaskan, keberpihakan kepada rakyat biasanya hanya menjadi slogan politik dan baru menjadi kenyataan ketika Paslon terpilih mampu mengatur birokrasi untuk mengikuti janji-janjinya.
“Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu topik paling populer dan kontensius pada setiap pemilihan umum, namun jarang yang benar-benar membawa manfaat nyata dan berkelanjutan kepada rakyat” kata Bayu.
Jelang Debat Terakhir Pilpres 2024, Ini Harapan Para Pekerja Sosial Indonesia untuk Capres-Cawapres
Organisasi pekerja sosial IPSPI atau Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia menyorot komitmen para Capres dan Cawapres terkait masalah sosial jelang pelaksanaan debat terakhir Pilpres 2024 pada Minggu (4/2/2024) nanti.
Bayu juga menggarisbawahi tentang profesi pekerjaan sosial, dimana Undang-Undang Kesejahteraan sosial menyebutkan SDM Kesejahteraan sosial terdiri dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan Penyuluh Sosial.
Hubungan Kementerian Sosial dengan profesi pekerjaan sosial idealnya adalah seperti Kementerian Kesehatan dengan profesi Dokter, Kementerian PUPR dengan profesi Insinyur, dan KemenkumHAM dengan profesi advokat atau lawyer.
“Namun sampai sejauh ini Profesi Pekerjaan Sosial masih tetap tidak dikenal, sering disalah artikan di mata publik dan bahkan ada kebijakan-kebijakan yang justru melemahkan posisi profesi ini dalam konfigurasi SDM kesejahteraan sosial” beber Bayu.
Bayu berharap berharap dalam debat terakhir Capres ini penting bagi publik untuk mengukur arah kebijakan paslon dalam mendorong profesi Pekerjaan Sosial sebagai komitmen kesejahteraan sosial dan penguatan SDM unggul yang berdaya saing sebagai bagian dari Visi Indonesia Emas 2045. (**)