Friday, April 25, 2025

Creating liberating content

KI Sulsel Gelar Sidang...

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi...

Sengketa Informasi di Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan...

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar....

L-Kompleks dan Perak Kembali...

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...
HomeUncategorizedKesehatan Mental, Terasingkan...

Kesehatan Mental, Terasingkan di Planet Sendiri

Surat-Kabar, Makassar | Menurut World Health Organization (WHO), sehat adalah keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental, maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit dan kecacatan. Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa sehat bukan hanya perihal fisik tetapi jauh lebih kompleks. Namun untuk mencapai kondisi sehat yang sempurna, seseorang terkadang luput untuk mempertimbangkan aspek lainnya, salah satunya adalah kondisi psikis atau mental.

Sehat mental merupakan gambaran keadaan jiwa yang tentram dan tenang dalam diri seseorang sehingga memungkinkan untuk beraktivitas dan menjalani kehidupan sehari-hari secara baik. Kesehatan mental di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 didefinisikan sebagai kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi pada komunitasnya.

Sama halnya dengan kesehatan fisik, kondisi mental juga penting untuk diperhatikan karena berpotensi terganggu atau mengalami masalah yang dapat memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari. Orang dengan masalah mental berisiko mengalami gangguan pada perasaan, pikiran, atau perilakunya serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya sebagai manusia. Kondisi tersebut selanjutnya dikenal sebagai gangguan mental atau kejiwaan sedangkan yang mengalaminya disebut orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

See also  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Bantu Warga Proses Olah Sagu

Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi gangguan mental pada penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas dilihat pada tiga kategori, yaitu skizofrenia (7%), depresi (6,1%), dan emosional (9,8%). Bertolak pada data tersebut, tentunya kita tidak bisa mengabaikan kasus-kasus yang ada karena gangguan mental secara berkepanjangan juga dapat memberikan dampak pada kesehatan fisik, seperti gangguan pola makan yang mengakibatkan perubahan pada berat badan seseorang. Selain itu, mereka yang hidup dengan gangguan kejiwaan juga memiliki hak untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi.

Sayangnya, dalam pengimplementasiannya hak ODGJ belum diberikan secara maksimal terutama hak untuk terbebaskan dari stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Upaya yang tidak tepat untuk mengatasi gangguan mental sering kali terjadi. Sadar ataupun tidak, banyak masyarakat yang telah melakukan pengisolasian dan kekerasan terhadap ODGJ. Tindakan seperti demikian diawali dari fenomena stigma salah yang menganggap ODGJ sebagai makhluk aneh, berbahaya, dan dapat membuat kegaduhan sehingga muncul rasa ragu dan takut untuk berinteraksi dengan mereka. Keraguan dan ketakutan yang kian melekat berakhir dengan pengasingan pada ODGJ dari lingkungan sosial masyarakat. Apalah artinya kehidupan tanpa interaksi sosial? Perlu diingat bahwa manusia termasuk ODGJ adalah makhluk sosial yang butuh kehadiran orang lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

See also  Gebrakan Awal Tahun L-Kompleks, Laporkan Kasus PBJ RSUD Sayang Rakyat Sulsel

Salah satu bentuk pengasingan yang masih dilakukan di masyarakat adalah pasung, bahkan dapat dikatakan bahwa pasung sudah menjadi tradisi untuk mengatasi masalah gangguan mental. Sedangkan, tindakan seperti demikian bukanlah satu-satunya alternatif yang ada. Di samping itu, tindakan pasung pada ODGJ dapat memberikan dampak negatif secara psikis, seperti mengalami trauma, merasa diabaikan, dan benci pada keluarganya sendiri. Lebih lanjut, berdampak pada fisik seperti menyebabkan kehilangan jaringan otot pada tubuh yang dipasung ketika dilakukan dalam jangka panjang.

Pernahkah terbesit dalam benak Anda bahwa kompleksitas terhadap permasalahan gangguan mental sebenarnya terjadi karena mereka tidak hanya menanggung beban terhadap masalah kesehatan mentalnya, tetapi juga harus menerima stigma masyarakat sebagai bentuk penolakan akan kehadiran mereka di muka bumi ini. Padahal ODGJ termasuk makhluk bumi yang mempunyai hak untuk menjalankan kehidupan selayak mungkin.

Lantas, tindakan apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi masalah gangguan mental? Undang-Undang Kesehatan Jiwa menjelaskan bahwa upaya untuk menangani masalah kesehatan mental dapat dilakukan dengan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat di sekitarnya.

See also  L-Kompleks: 1 M Lebih Dugaan Korupsi Pada Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung dan Tempat Kerja di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi

Adapun beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, yaitu mengembalikan fungsi sosialnya dengan tidak mengucilkan dan memperlakukannya secara kasar, jangan biarkan ODGJ merasa kesepian dan banyak berkhayal, berikan hiburan untuk menenangkan suasana hatinya, ciptakan lingkungan yang kondusif, dan upayakan agar mereka mendapatkan pengobatan secara optimal oleh tenaga kesehatan yang ahli dalam bidang tersebut.

Selain itu, perlu adanya dukungan dari orang lain karena sistem dukungan (Support system) adalah satu hal penting yang dibutuhkan oleh ODGJ. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa dengan adanya dukungan dan perawatan dari keluarga, kerabat dekat, ataupun masyarakat di sekitarnya dapat memotivasi ODGJ untuk sembuh dan patuh melakukan pengobatan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat sebaiknya tidak memberikan stigma yang negatif terhadap ODGJ seperti halnya melakukan isolasi dan pasung karena mereka dapat merasakan ketidaknyamanan, kesepian, terabaikan bagaikan makhluk asing, dan pada akhirnya putus asa untuk memperoleh kesembuhan dan kehidupan yang jauh lebih baik lagi. (**)

 

Penulis: Wisnah (Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

KI Sulsel Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Informasi dan 9 SKPD Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, terhadap sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah...

Sengketa Informasi di Makassar Memasuki Sidang: 9 SKPD Dilaporkan Ruslan Rahman

Surat-Kabar, Makassar | Perjuangan keterbukaan informasi publik kembali memasuki babak penting di Sulawesi Selatan. Komisi Informasi Provinsi Sulsel (KIP Sulsel) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi pada Kamis pekan ini, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Laporan...

Terindikasi Korupsi, PERAK dan L-Kompleks Segera Laporkan Beberapa Proyek Damkar Makassar

Surat-Kabar, Makassar | LSM PERAK dan L-Kompleks kembali menyoroti SKPD Pemerintah Kota Makassar. Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dalam pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) tahun anggaran 2022. Dimana melalui Dinas Pemadam Kebakaran telah melakukan pengadaan Damtor sebagai upaya...

L-Kompleks dan Perak Kembali Kritisi SPMB Tahun Ini

Surat-Kabar, Makassar | Pengadaan Hosting dan Layanan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali disoroti. Pasalnya, selain tidak adanya transparansi, pengadaan aplikasi tersebut juga diduga anggaran tidak sebanding dengan layanan aplikasi tersebut. Koordinator Divisi Pengaduan...

Annar Sampetoding, Tersangka Kasus Uang Palsu Ditahan JPU Kejari Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka Annar Salehuddin Sampetoding. ASS merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025). Sebelumnya, JPU Kejari...

Kejati Tetapkan Dirut PT.KIP Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar 2020-2021

Surat-Kabar, Makassar | Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun  2020-2021, Selasa (08/04/2025). Adapun...

L-Kompleks Rencana Akan Segera Melaporkan Dugaan Proyek Fiktif Rehab Rudin Kadisdik Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proyek yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 800 juta...

L-Kompleks Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjadin Dinkes Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Makassar. Laporan ini terkait dengan mata anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun...

Plt Kepala DPPKB dan Sekretaris Hadiri Forum Lintas Perangkat Daerah

Surat-Kabar, Makassar | Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar bersama Sekretaris DPPKB Kota Makassar, menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah yang digelar dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar periode 2025-2029 di...

KI Sulsel Gelar Mediasi Terkait Permohonan Informasi Ruslan Vs DPPPA Kota Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar mediasi terkait permohonan informasi perorangan antara Ruslan Rahman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Rabu (19/03/2025). Pihak termohon, DPPPA, memberikan kuasa kepada Musmualim bersama Muhammad Sulhajar Syam untuk...

Safari Ramadhan, Perum Jasa Tirta II Menebar Kebahagiaan Berbagi Santunan untuk Sesama

Surat-Kabar, Purwakarta | Sepanjang bulan suci Ramadan 1446 H, Jasa Tirta II melakukan kegiatan Safari Ramadan berupa santunan dengan berbagi berkah kepada anak-anak yatim. Kegiatan Safari Ramadan tersebut berlangsung baik di Kantor Pusat Jasa Tirta II, Kabupaten Purwakarta, Jawa...

DPPKB Makassar Safari Ramadhan di Mesjid Nurul Ilmi Kecamatan Rappocini

Surat-Kabar, Makassar | Pemerintah Kota Makassar kembali menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang kali ini dilaksanakan di Mesjid Nurul Ilmi, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Senin (17/03/2025). Kegiatan ini dimulai dengan acara buka puasa bersama yang diadakan di Rumah Jabatan Walikota Makassar,...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.