Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeUncategorizedKesehatan Mental, Terasingkan...

Kesehatan Mental, Terasingkan di Planet Sendiri

Surat-Kabar, Makassar | Menurut World Health Organization (WHO), sehat adalah keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental, maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit dan kecacatan. Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa sehat bukan hanya perihal fisik tetapi jauh lebih kompleks. Namun untuk mencapai kondisi sehat yang sempurna, seseorang terkadang luput untuk mempertimbangkan aspek lainnya, salah satunya adalah kondisi psikis atau mental.

Sehat mental merupakan gambaran keadaan jiwa yang tentram dan tenang dalam diri seseorang sehingga memungkinkan untuk beraktivitas dan menjalani kehidupan sehari-hari secara baik. Kesehatan mental di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 didefinisikan sebagai kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi pada komunitasnya.

Sama halnya dengan kesehatan fisik, kondisi mental juga penting untuk diperhatikan karena berpotensi terganggu atau mengalami masalah yang dapat memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari. Orang dengan masalah mental berisiko mengalami gangguan pada perasaan, pikiran, atau perilakunya serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya sebagai manusia. Kondisi tersebut selanjutnya dikenal sebagai gangguan mental atau kejiwaan sedangkan yang mengalaminya disebut orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

See also  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Bantu Warga Proses Olah Sagu

Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi gangguan mental pada penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas dilihat pada tiga kategori, yaitu skizofrenia (7%), depresi (6,1%), dan emosional (9,8%). Bertolak pada data tersebut, tentunya kita tidak bisa mengabaikan kasus-kasus yang ada karena gangguan mental secara berkepanjangan juga dapat memberikan dampak pada kesehatan fisik, seperti gangguan pola makan yang mengakibatkan perubahan pada berat badan seseorang. Selain itu, mereka yang hidup dengan gangguan kejiwaan juga memiliki hak untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi.

Sayangnya, dalam pengimplementasiannya hak ODGJ belum diberikan secara maksimal terutama hak untuk terbebaskan dari stigma, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Upaya yang tidak tepat untuk mengatasi gangguan mental sering kali terjadi. Sadar ataupun tidak, banyak masyarakat yang telah melakukan pengisolasian dan kekerasan terhadap ODGJ. Tindakan seperti demikian diawali dari fenomena stigma salah yang menganggap ODGJ sebagai makhluk aneh, berbahaya, dan dapat membuat kegaduhan sehingga muncul rasa ragu dan takut untuk berinteraksi dengan mereka. Keraguan dan ketakutan yang kian melekat berakhir dengan pengasingan pada ODGJ dari lingkungan sosial masyarakat. Apalah artinya kehidupan tanpa interaksi sosial? Perlu diingat bahwa manusia termasuk ODGJ adalah makhluk sosial yang butuh kehadiran orang lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

See also  Gebrakan Awal Tahun L-Kompleks, Laporkan Kasus PBJ RSUD Sayang Rakyat Sulsel

Salah satu bentuk pengasingan yang masih dilakukan di masyarakat adalah pasung, bahkan dapat dikatakan bahwa pasung sudah menjadi tradisi untuk mengatasi masalah gangguan mental. Sedangkan, tindakan seperti demikian bukanlah satu-satunya alternatif yang ada. Di samping itu, tindakan pasung pada ODGJ dapat memberikan dampak negatif secara psikis, seperti mengalami trauma, merasa diabaikan, dan benci pada keluarganya sendiri. Lebih lanjut, berdampak pada fisik seperti menyebabkan kehilangan jaringan otot pada tubuh yang dipasung ketika dilakukan dalam jangka panjang.

Pernahkah terbesit dalam benak Anda bahwa kompleksitas terhadap permasalahan gangguan mental sebenarnya terjadi karena mereka tidak hanya menanggung beban terhadap masalah kesehatan mentalnya, tetapi juga harus menerima stigma masyarakat sebagai bentuk penolakan akan kehadiran mereka di muka bumi ini. Padahal ODGJ termasuk makhluk bumi yang mempunyai hak untuk menjalankan kehidupan selayak mungkin.

Lantas, tindakan apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi masalah gangguan mental? Undang-Undang Kesehatan Jiwa menjelaskan bahwa upaya untuk menangani masalah kesehatan mental dapat dilakukan dengan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat di sekitarnya.

See also  L-Kompleks: 1 M Lebih Dugaan Korupsi Pada Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung dan Tempat Kerja di RSKD Ibu dan Anak Pertiwi

Adapun beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, yaitu mengembalikan fungsi sosialnya dengan tidak mengucilkan dan memperlakukannya secara kasar, jangan biarkan ODGJ merasa kesepian dan banyak berkhayal, berikan hiburan untuk menenangkan suasana hatinya, ciptakan lingkungan yang kondusif, dan upayakan agar mereka mendapatkan pengobatan secara optimal oleh tenaga kesehatan yang ahli dalam bidang tersebut.

Selain itu, perlu adanya dukungan dari orang lain karena sistem dukungan (Support system) adalah satu hal penting yang dibutuhkan oleh ODGJ. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa dengan adanya dukungan dan perawatan dari keluarga, kerabat dekat, ataupun masyarakat di sekitarnya dapat memotivasi ODGJ untuk sembuh dan patuh melakukan pengobatan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat sebaiknya tidak memberikan stigma yang negatif terhadap ODGJ seperti halnya melakukan isolasi dan pasung karena mereka dapat merasakan ketidaknyamanan, kesepian, terabaikan bagaikan makhluk asing, dan pada akhirnya putus asa untuk memperoleh kesembuhan dan kehidupan yang jauh lebih baik lagi. (**)

 

Penulis: Wisnah (Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.