Surat-Kabar, Makassar | Kembali lagi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menemukan adanya dugaan manipulasi data kependudukan pada saat berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, yang terjadi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 17 Makassar (SMAN 17 Makassar).
Ruslan Rahman selaku sekretaris jendral L-Kompleks mengatakan, tim investigasi L-Kompleks usai menemukan dugaan manipulasi data kependudukan pada SMAN 2 Makassar dan SMAN 5 Makassar, kali ini juga menemukan hal yang pada SMAN 17 Makassar, sehingga akan merampungkan laporan yang di serahkan ke Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk tanggung jawab sosial L-Kompleks terhadap maraknya perbuatan curang (pidana) pada saat pelaksanaan PPDB 2022 ini, Senin (15/08/2022).
Ruslan mengatakan, temuan tim investigasi L-Kompleks kali ini pada SMAN 17 Makassar terkait manipulasi data kependudukan sekitar 23 siswa dari 95 Siswa yang lolos seleksi PPDB 2022 pada jalur Zonasi.
Lebih jauh Ruslan mengatakan fenomena dugaan manipulasi data kependudukan pada saat berlangsungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 ini terindikasi dari ditemukannya secara mendadak berdasarkan data kependudukan sejumlah Calon Siswa yang akan mendaftarkan dirinya mengikuti PPDB 2022 yang alamatnya (perpindahan Alamat Calon Siswa) berkumpul di area (radius) seputaran Sekolah yang dituju berdasarkan Zonasi dan L-Kompleks mensinyalir perpindahan data kependudukan tersebut sudah direncanakan setahun sebelum Calon siswa tersebut mendaftarkan dirinya pada PPDB 2022.
Untuk itu Ruslan mengatakan akan segera memproses dugaan manipulasi data kependudukan tersebut dengan melaporkan segera ke Aparat Penegak Hukum agar secepatnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Ruslan mengatakan, dugaan manipulasi data kependudukan tersebut berdasarkan aturan yang ada melanggar, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, selanjutnya akibat perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian negara, dimana siswa yang diloloskan tersebut akan menerima anggaran dana BOS, sementara persyaratan administrasinya diduga maladmistrasi hal berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Sekolah SMAN 17 Makassar yang dikonfirmasi melalui What’s App nya (+62 823-5159-0XXX) hingga berita ditayangkan nomor What’s App Kepala Sekolah tidak aktif lagi. (**)