Surat-Kabar, Makassar | Menindak lanjuti temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait kasus tenaga kontrak pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, L-Kompleks segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumoharjo Km 4, no. 244, Makassar, Jumat (22/10/2021).
Sekretaris Jendral (sekjend) L-Kompleks, Ruslan Rahman mengantar langsung Laporan kasus tenaga kontrak Disdik Makassar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ruslan langsung menyerahkan Laporan tersebut ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 001/LPK/DKN L-Kompleks/X/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.
Ruslan Rahman dalam keterangannya mengatakan, laporan ke Kejaksaan ini dilakukan menindak lanjuti temuan L-Kompleks terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tenaga kontrak pada dinas pendidikan kota makassar (disdik makassar) tahun 2021.
Ruslan lanjut menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pada disdik makasar, dimana L-Kompleks menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan tindak pidana korupsi pada pembayaran gaji terhadap 2.040 tenaga kontrak pada disdik makassar.
L-Kompleks menemukan adanya dugaan pembayaran gaji tenaga kontrak yang dibayarkan tanpa dilandasi SK Perpanjangan Kontrak, sehingga negara dapat dirugikan sekitar Rp.21 Miliar, hal itu terungkap dari ditemukannya pembayaran gaji sekitar 64 tenaga kontrak administrasi pada Disdik Makassar yang terbayarkan mulai bulan Januari hingga bulan Oktober 2021, sementara diketahui perpanjangan kontrak sebanyak 2.024 tenaga kontrak pada disdik makassar yang terbayarkan sejak bulan Maret 2021 hingga bulan September 2021, namun diduga perpanjangan kontrak tenaga kontrak tersebut tidak ditandatangi oleh mantan Pj Walikota Makassar (Prof. Rudi Djamaluddin) hingga berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat Walikota Makassar.
Total dugaan kerugian negara akibat pembayaran tenaga kontrak disdik Makassar itu diperkirakan sebesar Rp.21 Miliar.
Ruslan berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memproses laporan L-Kompleks tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir.
Ruslan juga berharap agar Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomato segera memerintahkan Inspektorat agar mengaudit Dinas Pendidikan Kota Makassar dan segera mengambil tindakan cepat guna meminimalisir terjadinya dugaan kerugian negara. (rr/**)