Saturday, January 25, 2025

Creating liberating content

Muhyiddin dan Kabid Distan...

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli...

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik...

Dugaan Pungli Baju Almamater,...

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2...
HomeUncategorizedL-Kompleks Laporkan Kasus...

L-Kompleks Laporkan Kasus Tenaga Kontrak Disdik Makassar Ke Kejaksaan Tinggi

Surat-Kabar, Makassar | Menindak lanjuti temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) terkait kasus tenaga kontrak pada Dinas Pendidikan Kota Makassar, L-Kompleks segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumoharjo Km 4, no. 244, Makassar, Jumat (22/10/2021).

Sekretaris Jendral (sekjend) L-Kompleks, Ruslan Rahman mengantar langsung Laporan kasus tenaga kontrak Disdik Makassar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ruslan langsung menyerahkan Laporan tersebut ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dan diterima oleh petugas PTSP, Icha dengan nomor surat Laporan: 001/LPK/DKN L-Kompleks/X/2021, namun belum teregister oleh staf Kejaksaan Tinggi.

Ruslan Rahman dalam keterangannya mengatakan, laporan ke Kejaksaan ini dilakukan menindak lanjuti temuan L-Kompleks terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tenaga kontrak pada dinas pendidikan kota makassar (disdik makassar) tahun 2021.

See also  Ir.Syaifullah Djafar Pimpin IKAL-Lemhanas Sulteng Periode 2022-2027

Ruslan lanjut menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pada disdik makasar, dimana L-Kompleks menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan tindak pidana korupsi pada pembayaran gaji terhadap 2.040 tenaga kontrak pada disdik makassar.

L-Kompleks menemukan adanya dugaan pembayaran gaji tenaga kontrak yang dibayarkan tanpa dilandasi SK Perpanjangan Kontrak, sehingga negara dapat dirugikan sekitar Rp.21 Miliar, hal itu terungkap dari ditemukannya pembayaran gaji sekitar 64 tenaga kontrak administrasi pada Disdik Makassar yang terbayarkan mulai bulan Januari hingga bulan Oktober 2021, sementara diketahui perpanjangan kontrak sebanyak 2.024 tenaga kontrak pada disdik makassar yang terbayarkan sejak bulan Maret 2021 hingga bulan September 2021, namun diduga perpanjangan kontrak tenaga kontrak tersebut tidak ditandatangi oleh mantan Pj Walikota Makassar (Prof. Rudi Djamaluddin) hingga berakhir masa jabatannya sebagai Penjabat Walikota Makassar.

See also  Kementerian PPN/Bappenas Menempatkan 5 Pilar Pembangunan SDM Dalam Kebijakan RPJMN 2020-2024

Total dugaan kerugian negara akibat pembayaran tenaga kontrak disdik Makassar itu diperkirakan sebesar Rp.21 Miliar.

Ruslan berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera memproses laporan L-Kompleks tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir.

Ruslan juga berharap agar Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomato segera memerintahkan Inspektorat agar mengaudit Dinas Pendidikan Kota Makassar dan segera mengambil tindakan cepat guna meminimalisir terjadinya dugaan kerugian negara. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan...

L-Kompleks: Jelang 3 Tahun Penetapan Ratusan Plt dan Plh Kepsek Makassar Berpotensi Menimbulkan Dampak Hukum Baru

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial L-Kompleks kembali menemukan Dugaan praktik penyimpangan terkait kebijakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar. L-Kompleks menemukan ada sekitar 100 lebih kepala sekolah SD dan SMP Negeri yang masih berstatus pelaksana...

L-Kompleks Temukan Dugaan Pungli Sertifikat Tanah Sekolah oleh Oknum Pejabat Disdik Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengendus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dan Badan Pertanahan (BPN) dalam proses penerbitan sertifikat tanah sekolah. Dugaan ini muncul setelah...

Dugaan Pungli Baju Almamater, PERAK dan L-Kompleks Desak Copot Kepala SMKN 2 Gowa

Surat-Kabar, Gowa | Berkedok pembuatan baju almamater, oknum guru di SMK Negeri 2 Gowa, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa. Oknum wali kelas yang juga Guru Bahasa Inggris diduga melakukan aksinya berkedok pembuatan baju almamater dengan meminta sejumlah uang...

Ruslan Kembali Ajukan 9 Kecamatan, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Ke KI Sulsel

Surat-Kabar, Makassar | Ruslan Rahman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan di Jl. Urip Sumoharjo No.269, Panaikang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231, Senin...

Proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II Disoal L-Kompleks

Surat-Kabar, Jeneponto | Proyek Pembangunan Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II di Dusun Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Hingga Januari 2025, proyek tersebut dilaporkan belum rampung dikerjakan. Sekretaris...

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Rp 1,8 M Diduga Dimark Up Besar-besaran

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer yang milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor kontrak : 010/20924-SEKRET.2/DISDIK diduga bermasalah. Proyek yang menggunakan anggaran senilai Rp 1.887.636.087 tersebut gagal rampung hingga akhir tahun 2024. Pembangunan lapangan mini soccer...

Renovasi Belum Rampung, Rujab Kadisdik Sulsel Malah Ditempati Mahasiswa

Surat-Kabar, Makassar | Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), jalan Andi Mappaodang 19 C Kecamatan Tamalate menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi tempat tinggal mahasiswa kedokteran gigi Universitas Muslim Indonesia (UMI). Hal ini diungkap oleh Sekretaris...

ASSAMI Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2025-2030

Surat-Kabar, Polman | Pasangan Samsul Mahmud dan Andi Nursami (Assami) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar dalam rapat pleno terbuka yang digelar di...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Kantor Disdik Usai Kebakaran

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba pagi ini meninjau langsung (06.43 WITA) Kantor Dinas Pendidikan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan beberapa ruangan dikantor itu, Sabtu (11/01/2025). Nielma yang memantau langsung keadaan kantor dan...

Plt Kadisdik Makassar Pantau Pendistribusian MBG di SDN Cendrawasih

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba memantau langsung kegiatan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cendrawasih, Kota Makassar, Jum'at (10/01/2025). Plt Kadisdik Makassar yang didampingi Kepala Sekolah SDN Cendrawasih...

Langgar Aturan, Kadisdik Makassar Resmi Dinonaktifkan

Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas serta bepergian ke luar...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.