Surat-Kabar, Wajo | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) menindak lanjuti temuan dan kajian atas dugaan tindak Pidana penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018-2020 yang bersumber dari APBN, menyampaikan langsung laporan Pengaduannya ke Polres Wajo, Jl.Rusa, Bulu Pabbulu, Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90911, Jumat (05/02/2021).
Laporan pengaduan dugaan tindak Pidana penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2018-2020 ini diantar langsung oleh beberapa anggota DPW Sulsel dan DPC L-Kontak Kabupaten Wajo.
Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, Laporan Pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penggunaan Dana Desa.
“Dalam Laporan Pengaduan ini, Lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa yang kami duga terjadi Mark-up anggaran,” ungkap Andi Sayhril.
Ia menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo serta mengumpulkan data yang pada pada akhirnya dilaporkan hari ini.
Terkait Desa Mana saja yang dilaporkan, Andi Syahril enggan menyampaikannya, beliau hanya mengatakan bahwa sejumlah desa dilaporkan yang terangkum dalam beberapa Kecamatan di Kabupaten Wajo.
Andi Syahril berharap agar polres wajo segera menindaklanjuti temuan dan laporan L-Kontak ini, agar segala bentuk upaya penggerogotan uang negara dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku dinegara ini serta berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam memproses laporan atau aduan yang dilimpahkan ke polres Wajo.
Selanjutnya Andi Syahril mengatakan L-Kontak akan terus mengawal dan mungkin memberi masukan apabila diperlukan oleh saat pelidikan laporan ini guna mempercepat proses penegakan hukumnya. (rr/**)