Jakarta | Surat-Kabar.com – Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi bagi keduanya.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Menko Yusril menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Abdul Muis dan Rasnal sepenuhnya merupakan tindakan konstitusional sebagaimana diketahui dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum putusan pidana dijatuhkan,” ujar Yusril, Kamis (13/11/2025).
Yusril memaparkan, sebelum menandatangani keppres tersebut, Presiden telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam konsideran keputusan presiden tentang rehabilitasi.
Ia menambahkan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru bukanlah hukuman tambahan dalam putusan kasasi, melainkan konsekuensi administratif sesuai regulasi dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengatur bahwa ASN yang terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan.
“Karena itu, tindakan Gubernur Sulsel saat itu merupakan pelaksanaan norma hukum. Namun setelah Presiden memberi rehabilitasi, status hukum keduanya harus dikembalikan seperti semula,” kata Yusril.
Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan, nama baik, dan kedudukan sosial seseorang. Karena itu, MA tidak berkewajiban mengadili ulang perkara tersebut.
“Rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali. PK dapat mengubah putusan, sedangkan rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah amar putusan,” tegasnya.
Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, sebelumnya diberhentikan masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025. Keduanya dipidana satu tahun penjara karena memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa pada tahun 2018. Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Mereka dilaporkan LSM dan kasusnya bergulir hingga tingkat kasasi. Putusan MA yang menyatakan keduanya bersalah menuai kritik luas. Banyak kalangan menilai tindakan kedua guru tersebut justru merupakan upaya solidaritas terhadap para honorer.
Kini, dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, pemerintah pusat menegaskan kewajiban Gubernur Sulawesi Selatan mengembalikan keduanya ke jabatan asal, memulihkan status ASN beserta martabat yang melekat padanya.
(Hariadi)







