Sunday, December 7, 2025

Creating liberating content

Gubernur Aceh Desak Kepala...

Surat-Kabar.com | Gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh memicu perdebatan...

Akses Buol Terputus, Trans...

Surat-Kabar.com | Sulteng - Akses utama Jalan Trans Sulawesi di Desa Molangato, Kecamatan...

Eksekusi Tiga Tongkonan di...

Surat-Kabar.com | Toraja - Proses eksekusi tiga rumah adat Tongkonan dan enam lumbung...

Banjir Lumpuhkan Lapas Aceh...

Surat-Kabar.com | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejumlah warga...
HomeNasionalMenko Hukum Yusril...

Menko Hukum Yusril : Gubernur Sulsel Harus Aktifkan Lagi Dua Guru Luwu Utara

Jakarta | Surat-Kabar.com – Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi bagi keduanya.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Menko Yusril menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Abdul Muis dan Rasnal sepenuhnya merupakan tindakan konstitusional sebagaimana diketahui dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum putusan pidana dijatuhkan,” ujar Yusril, Kamis (13/11/2025).

Yusril memaparkan, sebelum menandatangani keppres tersebut, Presiden telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam konsideran keputusan presiden tentang rehabilitasi.

See also  Viral Isu Puan Dijemput KPK, Faktanya Hoaks

Ia menambahkan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru bukanlah hukuman tambahan dalam putusan kasasi, melainkan konsekuensi administratif sesuai regulasi dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengatur bahwa ASN yang terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan.

“Karena itu, tindakan Gubernur Sulsel saat itu merupakan pelaksanaan norma hukum. Namun setelah Presiden memberi rehabilitasi, status hukum keduanya harus dikembalikan seperti semula,” kata Yusril.

Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan, nama baik, dan kedudukan sosial seseorang. Karena itu, MA tidak berkewajiban mengadili ulang perkara tersebut.

“Rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali. PK dapat mengubah putusan, sedangkan rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah amar putusan,” tegasnya.

See also  KPK Dalami Dugaan Penghilangan Bukti oleh Maktour Travel dalam Kasus Kuota Haji Kemenag

Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, sebelumnya diberhentikan masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025. Keduanya dipidana satu tahun penjara karena memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa pada tahun 2018. Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Mereka dilaporkan LSM dan kasusnya bergulir hingga tingkat kasasi. Putusan MA yang menyatakan keduanya bersalah menuai kritik luas. Banyak kalangan menilai tindakan kedua guru tersebut justru merupakan upaya solidaritas terhadap para honorer.

Kini, dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, pemerintah pusat menegaskan kewajiban Gubernur Sulawesi Selatan mengembalikan keduanya ke jabatan asal, memulihkan status ASN beserta martabat yang melekat padanya.

See also  ASN Kemenag Tersandung Kasus Penipuan Haji, Jual Janji “Jalur Cepat” ke Tanah Suci

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Gubernur Aceh Desak Kepala Daerah yang ‘Menyerah’ Hadapi Banjir-Longsor untuk Mundur

Surat-Kabar.com | Gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh memicu perdebatan publik setelah beberapa kepala daerah secara terbuka menyatakan ketidaksanggupan mereka menangani keadaan darurat tersebut. Pernyataan-pernyataan itu menuai reaksi keras dari Gubernur Aceh Muzakir Munaf alias Mualem, yang...

Akses Buol Terputus, Trans Sulawesi Tertutup Material Longsor

Surat-Kabar.com | Sulteng - Akses utama Jalan Trans Sulawesi di Desa Molangato, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, lumpuh total setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut Sabtu (6/12/2025), Jalur strategis yang menghubungkan Gorontalo dan Buol itu tidak...

Eksekusi Tiga Tongkonan di Toraja Disertai Perlawanan Warga

Surat-Kabar.com | Toraja - Proses eksekusi tiga rumah adat Tongkonan dan enam lumbung di Ka’pun, Kelurahan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat  (5/12/2025) berubah menjadi bentrokan antara aparat dan warga yang menolak pembongkaran. Ratusan aparat gabungan dari Brimob, TNI,...

Banjir Lumpuhkan Lapas Aceh Tamiang, Warga Binaan Dilepas Demi Keselamatan

Surat-Kabar.com | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh Tamiang terpaksa dilepas akibat banjir besar yang melanda wilayah Sumatera. Menurut Agus, ketinggian air di kompleks lapas telah mencapai bagian atap...

Jejak Baru Kasus Bilqis, Dua Warga Suku Anak Dalam Ditangkap Polisi

Surat-Kabar.com | Operasi gabungan kepolisian kembali menyasar kawasan hunian Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi. Dua orang berinisial L dan R ditangkap pada penggerebekan terbaru tersebut. Keduanya diduga menjadi simpul penting dalam jejaring penerimaan anak hasil penculikan yang...

Benang Kusut Proyek Irigasi, Pejabat Dinas Pertanian Toraja Jadi Tersangka

Surat-Kabar.com | Toraja - Kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya menyeret seorang pejabat Dinas Pertanian berinisial TR sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH, melalui rilis...

Aksi Donasi Palsu di Jalanan Makassar Terbongkar, Pelaku Raup Jutaan Rupiah Tiap Hari

Surat-Kabar.com | Makassar - Aparat gabungan Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Satpol PP, dan kepolisian mengamankan sejumlah anggota Komunitas Bunga Jaya Peduli atas dugaan penggalangan donasi fiktif di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/12/2025). Dari hasil asesmen petugas, kelompok tersebut diketahui...

Desakan Mundur Menggema di DPR, Menhut Raja Juli Dituding Tak Paham Kehutanan

Surat-Kabar.com | Jakarta - Ketegangan mewarnai Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/12/2025). Anggota Komisi IV, Usman Husin, melancarkan kritik keras hingga menyarankan Raja Juli mundur dari jabatannya...

Aroma Politisasi di Balik Penunjukan PLH Rektor UNM, Mahasiswa Gelar Aksi Jilid II

Surat-Kabar, Makassar | Dinamika internal Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunjukkan eskalasi. Setelah penetapan Pelaksana Harian (PLH) Rektor menuai polemik, kini muncul dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik keputusan tersebut. Kondisi ini mendorong Ratusan mahasiswa dari Forum Mahasiswa UNM menggelar...

Izin Delapan Perusahaan Dicabut Usai Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatra

Surat-Kabar.com | Pemerintah mengambil langkah penertiban tegas setelah sejumlah perusahaan diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Untuk memastikan ketertiban pengelolaan lingkungan, izin delapan perusahaan tersebut resmi dicabut sementara oleh...

Kepala Sekolah Tetap Diproses Meski Kembalikan Rp1,37 Miliar Kerugian Negara

Surat-Kabar.com | Gowa - Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Pallangga tetap berlanjut, sekalipun keluarga tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar. Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk pemulihan...

Viral! Terduga Pemerkosa Difabel Diarak Warga Keliling Kampung

Surat-Kabar.com | Gowa - Media sosial digemparkan dengan beredarnya video seorang pria yang diduga melakukan kekerasan dan rudapaksa terhadap perempuan difabel di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut, pria itu tampak diikat, diseret menggunakan sepeda motor, lalu diarak...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.