Surat-Kabar, Makassar | Kisruh Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang merebak pada sekolah Menengah Atas Negeri 2 Makassar (SMAN 2 Makassar) yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang akhirnya malah bertambah dengan adanya dugaan kesepakatan antara Komite Sekolah beserta pengurus paguyuban SMAN 2 Makassar kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dengan modus biaya acara penammatan siswa kelas XII tahun 2024 ini.
Hali ini bertentangan dengan bertentangan atau bertolak belakang dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, dimana dalam edaran tersebut mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.
Seperti dikutip dari https://rakyatsulsel.fajar.co.id/ tertanggal Senin, 7 Agustus 2023, Kepala Dinas Pendidikan Susel, Andi Iqbal Najdmuddin telah mengeluarkan Surat Edaran berupa pengingat untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.
Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.
“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.
Namun apa lacur, karena Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di SMAN 2 Makassar yang diduga dilakukan oleh Paguyuban Sekolah dan diketahui dan di manfaatkan oleh Pihak SMAN 2 Makassar tidak mendapat respon baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengakibatkan kembali terjadinya dugaan Pungli kembali yang malah kini diduga melibatkan Komite SEkolah SMAN 2 Makassar dengan berkolaborasi dengan Paguyuban yang ada di sekolah tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd secara kewenangan dan moral wajib tanggungjawab atas apa yang terjadi di lingkungan sekolah yang di pimpinnya tanpa ada pengecualian apalagi berusaha melepaskan tanggungjawab terkait dugaan pungli yangh terjadi didalam lingkungan sekolahnya.
Hak senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman saat keduanya ditemui sekretariat Lsm Perak, Sabtu (28/03/2024) bahwa Komite Sekolah adalah kelompok atau organisasi yang diakui oleh Negara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berdasarkan, sementara Paguyuban kelompok atau organisasi yang ilegal karena tidak mempunyai landasan hukum.
Dugaan Pungutan Liar yang melibatkan Komite Sekolah dan Paguyuban Sekolah Pada SMAN 2 Makassar terkuak dari ditemukannya edaran yang diduga di edarkan baik itu oleh Komite Sekolah maupun oleh Paguyuban Sekolah pada SMAN 2 Makassar, dimana isi edaran tersebut berbunyi :
Assalamu’alaikum wr.wb
Kepada Yth Bapak/Ibu wali murid kelas XII
Dalam rangka penamatan siswa siswi siswi kelas XII
Pihak Komite Sekolah bersama Pengurus Paguyuban kelas XII telah terbentuk kepanitiaan untuk acara penamatan sebagai bentuk rasa syukur kepada anak-anak kita yg akan menyelesaikan pendidikan menengah Atas.
Adapun hasil keputusan rapat panita kegiatan acara tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu 11 Mei 2024
Pukul : 08.00 WITA sd selesai
Tempat : di Hotel Four Points
Ada pun hasil rapat pertemuan juga ditetapkan biaya Rp. 500.000 /siswa ( 1 siswa + 1 pendamping), atau Rp. 650.000/siswa ( 1 siswa + 2 pendamping),
Kami sangat harapkan partisipasi dr para orang tua murid untuk mensukseskan kegiatan acara ini
.
Dana yg dikumpulkan akan dikoordinir oleh bendahara paguyuban kelas masing2 dan diharapkan sudah terkumpul terakhir pada tanggal 1 Mei 2024.
Atas perhatian dan partisipasi yang Bapak/Ibu berikan, kami Ucapkan Banyak terimakasih.
Semoga Allah SWT memberikan berkah buat kita semua…
Wassalan
Untuk itu Lsm Perak dan Lsm Kompleks mendesak Pj Gunernur Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pungli yang diduga terjadi di SMAN 2 Makassar dan meminta Kepala Dinas Pendidikan sesegera mungkin menonaktifkan Kepala SMAN 2 Makassar agar dilakukan pelidikan dean penyelidikan baik itu secara internal maupun dilakukan oleh Inspektorat agar mendapatkan kepastian hukum yang layak.
Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M. S.Pd., M.Pd. yang dikonfirmasi melalui WA terkait hal tersebut ternyata telah memblokir Saluran WA nya terhadap nomor media yang mengkonfirmasinya. (rr)