Surat-Kabar, Makassar | Kekacauan penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi (Disdik Sulsel) terus berlanjut. Kali ini Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang melakukan dugaan pelanggaran berat.
Pasalnya, kuota jalur boarding yang sudah ditetapkan 161 orang ternyata melebihi kuota. Terdapat 44 Orang Siswa Siluman tidak tahu darimana dasar hukumnya hingga dimasukkan oleh Kepala SMAN 17 Makassar, Sumiati.
Hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia mendapati 44 orang siswa siluman yang mendaftar ulang hari ini, Sabtu (24/06/2023).
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, pihaknya sudah memegang nama-nama siswa siluman yang dimaksud.
“Kami sudah kroscek, pihak sekolah beralasan 44 orang tersebut dinamakan lolos plus dan katanya instruksi Pimpinan Disdik Sulsel dimana pada waktu yang sama, Ketua Komisi E, Rahman Pina hadir di sekolah tersebut,” ucap Burhan.
Burhan juga mempertanyakan dasar hukum kenapa bisa 44 orang tersebut diterima.
“Ini sudah melanggar hukum memasukkan 44 orang siswa tersebut. Juknis sudah jelas dilanggar dan sekarang tidak ada dasar hukumnya 44 orang ini diterima,” jelasnya.
Burhan menyangkan Oknum Disdik Sulsel dan Kepala SMAN 17 Makassar yang berani mengambil kuota orang yang lebih berhak lulus di sekolah tersebut.
“Kuota di sekolah tersebut cuma 288, sedangkan yang diterima boarding 205. Berarti kuota siswa untuk jalur lain sisa 83 orang yang akan diperebutkan pada jalur lain boarding” terangnya.
Tidak hanya itu, Burhan juga mengingatkan jika langkah yang ditempuh menambah kelas atau kuota lagi berarti melanggar juknis lagi dan melakukan pembohongan publik.
“Stopmi Bos ini proses PPDB dulu sudah terlalu jauh pelanggarannya dan terlalu banyakmi aturan yang dilanggar,” ucap Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda ini.
Burhan juga sudah menyiapkan pelaporan resmi di hari Senin ke penegak hukum terkait penerimaan 44 orang siswa di luar aturan yang ada.
“Intinya Senin, SMAN 17 kami laporkan pelanggaran pidana. Silahkan masyarakat menilai dan mengambil sikap atau cuma mau tinggal diam melihat dan menonton hak-hak anak mereka dizolimi dengan kelakuan Disdik, pihak sekolah serta rekanan yang sangat merugikan masyarakat pada proses PPDB ini,” pungkasnya.
Sementara L-Kompleks juga meminta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kadis, Sekdis serta Penyedia layanan aplikasi karena diduga kuat sudah merugikan negara dengan hasil yang kita lihat hari ini.
“Penegak hukum harus segera memanggil dan memeriksa Kadis, Sekdis dan Rekanan. Kalau ada yang bilang bagus ini PPDB tahun ini bawa orangnya ke saya dan jelas karena kejadiannya seperti ini pastilah terjadi kerugian negara,” ucap Ruslan Rahman, Sekjend L-Kompleks.
Kepala SMAN 17 Makassar, Sumiati yang coba dikonfirmasi hanya membaca chat dan belum memberikan tanggapan. Hal senada juga dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMAN 17 Makassar, Kartini juga belum memberikan tanggapan. (**)