Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceProduk Kosmetik WG...

Produk Kosmetik WG Diduga Tidak Miliki Izin Edar, GCW Desak Polda Usut Tuntas

Surat-Kabar, Makassar |  Global Corruption Watch (GCW) endus kegiatan usaha dan bisnis skincare atau kosmetik yang diduga ilegal di Kota Makassar. Usaha kosmetik tersebut diduga dikendalikan oleh inisial W sebagai owner dibawah bendera PT. WG Bersinar dengan jenis produk bernama HB WG. Pada Bisnis tersebut ada beberapa kemasan paket produk kosmetik atau skincare di duga tidak mengantongi dan atau tidak memiliki izin edar, namun beromzet hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, informasi dan berbagai sumber jenis skincare meliputi body lotion, lulur dan bleaching badan. Salah satu paket yang dalam kemasan paket terdiri dari 4 macam varian produk sepaket Terdiri dari,

  • Toner (WG Face Toner),
  •  Pencuci muka (WG Face Wash),
  • cream siang (WG Day Cream),
  • cream malam (WG Night Cream)
    4 macam itu dalam 1 paket diduga tidak memiliki dan atau tidak mengantongi izin edar BPOM. Owner tersebut meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand-brand yang diduga tidak diakui secara legal. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diminta untuk mengusut maraknya bisnis kosmetik ilegal khususnya di Kota Makassar. Bisnis ini diduga tak memiliki izin edar dari BPOM dan pihak terkait, namun beromzet hingga miliaran rupiah.
See also  Ruslan Minta ke Bunda Paud Makassar, Selamatkan Paud Dari Pelaku Pungli

“Peredarannya sangat marak sekarang. Kebanyakan tak mengantongi izin edar dari BPOM. Produk-produknya memang laku di pasaran karena lebih murah dari produk yang berlabel BPOM,” jelas Direktur GCW, Saprianto, Senin (15/01/2024).

Menurut Anto, hasil investigasi pihaknya menemukan owner atau pemilik produk dan beberapa master stokis yang beredar di Makassar. owner ini meracik beragam produk dengan cara mengisi kemasan secara manual sistem. Mulai dari cream pemutih, handbody hingga lulur.

Untuk mengaburkan produk ilegal mereka kata Anto, owner diduga memasarkan dua jenis produk. Ada yang memiliki label BPOM. Ada juga yang tidak berlabel.

Anto menduga produk berlabel BPOM hanya untuk mengecoh. Produk ini biasanya hanya jadi pajangan. Tidak banyak diminati konsumen karena harganya relatif mahal.

Sementara produk yang ilegal yang tidak berlabel BPOM, ini yang menjadi produk utama. Produk ini yang dominan dibeli konsumen. Karena selain murah, reaksinya juga terbilang cepat.

See also  L-Kompleks Desak KPK Dalami Peran Komisaris Wika Beton dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung

“Di sinilah konsumen terkecoh sebenarnya. Mereka hanya melihat reaksi kosmetik yang cepat. Tapi tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan,” pungkas Anto yang juga seorang pemerhati sosial.

Anto mengatakan, produk ini jelas sangat berbahaya. Karena secara klinis diduga tidak melalui uji laboratorium Bahan-bahannya juga tidak jelas, apakah aman atau tidak.

“Konsumen kan hanya melihat reaksinya saja. Mereka tidak tahu kadar dan kandungannya apa. Seperti misalnya krim pemutih kalau cepat reaksinya pasti laris. Tidak peduli apa itu aman atau tidak,” jelasnya.

Sehingga berdasarkan pasal 8 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak Kejahatan ini dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

“Aparat harus terlibat, baik dalam pengawasan maupun dalam tindakan hukum. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan harus lebih proaktif karena indikasi tindak pidananya sangat jelas,” tegasnya.

“Karena itu kami minta Kapolda Sulawesi Selatan menginstruksikan pengusutan terhadap bisnis kosmetik ini. Harus ada atensi khusus karena ini menyangkut keselamatan orang,” tandasnya.
Lebih lanjut Anto mengatakan “menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1. 000.000.000.

See also  Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolres Sinjai Gelar Bakti Sosial

Selanjutnya kata Anto, owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand-brand yang tidak diakui secara legal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan.

Anto mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan laporan Pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia menyebut owner HB WG beserta beberapa Master Stokis yang masuk daftar akan dilaporkan karena mereka diduga melakukan persekongkolan dalam kegiatan usaha tersebut.

“Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu juga dipasok dari luar Sulawesi Selatan, salah satunya Kalimantan dan Sulawesi Tenggara (Kendari),” tegas Anto mengakhiri. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.