Surat-Kabar, Jakarta | Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) ke 57 Tutup Buku Tahun 2022 yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat pada tanggal 17 Mei 2023 lalu mengambil Tema “Kita Mantapkan Penataan Koperasi yang Sehat Usaha, Organisasi dan Keuangan secara Terpadu Menuju Koperasi Mandiri, Maju dan Profesional”, sejalan dengan penguatan gerakan perkoperasian dengan kepemimpinan berkarakter yang bercirikan pemimpin bukan saja dicintai anak buah, tetapi pemimpin yang mencintai anggotanya.
RAT merupakan bagian dari perangkat organisasi Koperasi yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan serta sebagai pelaksana prinsip demokrasi, transparasi dan akuntabilitas dalam tata kehidupan organisasi Koperasi dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota Koperasi. Hal ini sesuai dengan tuntutan amanat konstitusi yang menempatkan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional dan menjadi bagian integral dari tata perekonomian Indonesia.
RAT Inkopad ke – 57 Tutup Buku Tahun 2022 berjalan dengan tertib dan lancar serta menghasilkan 25 keputusan terkait dengan manajemen perkoperasian dan keputusan lain yang menjadi satu kesatuan dari kegiatan RAT.
Ketua Umum Inkopad Brigjen TNI Edi Febriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023) menyampaikan bahwa RAT ke – 57 Inkopad yang telah dilaksanakan merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus pembenahan tata kelola Koperasi di lingkungan Angkatan Darat menjadi lebih sehat dan lebih maju dalam mensejahterakan anggotanya.
Dalam sambutan Ketum Inkopad pada pembukaan RAT ke 57 Tutup Buku Tahun 2022 dilaporkan juga kepada Kepala Staf Angkatan Darat antara lain tentang :
– Pengembangan bisnis Inkopad yaitu kerjasama Inkopad dengan PT Patria Bangun Persada di bidang penyedia solusi digitalisasi koperasi dan distribusi penjualan produk digital di Indonesia serta pemanfaatan aset jaminan mitra di Cianjur seluas 2.475 m² dibangun menjadi Pasar Tradisional Inkopad dengan jumlah kios sebanyak 119 kios sebagai wujud kepedulian Inkopad dalam rangka menggerakkan roda perekonomian rakyat setempat akibat pasca bencana gempa bumi Cianjur, pemanfaatan aset mitra di Tanjung Morawa seluas 6.904 m² dan aset Inkopad di Cikeas seluas ± 10.000 m² untuk pembangunan perumahan prajurit dan masyarakat umum.
– Proses hukum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap permasalahan kerjasama investasi tidak lancar antara Inkopad dengan mitra periode kepengurusan tahun 2014 s.d. 2020 telah selesai disidangkan dengan hasil putusan Pengadilan bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum berdasarkan Akte Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap Nomor ABHT/33-K/PMT.II/AD/IV/2023, Nomor ABHT/34-K/PMT.II/AD/IV/2023 dan Nomor ABHT/32-K/PMT.II/AD/IV/2023 Tanggal 27 April 2023. (Dispenad/**)