Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeGovernmentPoliceRekanan Lolos, PERAK...

Rekanan Lolos, PERAK Desak Kajati Sulsel Atensi dan Supervisi Kasus Bandara Selayar

Surat-Kabar, Makassar | Pengadilan Negeri Makassar telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa. Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar Run Way strip Bandar Udara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar APBN TA. 2018.

Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.

Namun, anehnya Kontraktor pelaksanaannya lolos dari hukuman bahkan tuntutan. Padahal, posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya segera melakukan pelaporan baru untuk menjerat kontraktor pelaksananya.

See also  27 Laptop Bantuan Pertamina Foundation Disalurkan Ketua Pengurus Yayasan Bhayangkari Daerah Sulsel

“Sangat aneh, PPK dan kontraktor pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (14/03/2024).

Lanjut Burhan, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.

“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi, melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yg tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.

See also  Aneh, L-Kompleks: Yayasan Mendompleng Pada SMAN Kelola Boarding School

“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.

Lebih jauh Burhan mengatakan, pihaknya menduga ada upaya upaya sengaja meloloskan rekanan yang harusnya juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Kami segera siapkan pelaporan resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.

Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal.

Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283. Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli. (**)

See also  L-Kompleks: Asqar Diduga Lakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Pada DAK Fisik 2022
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.