Surat-Kabar, Makassar | Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hanya mencairkan anggaran Dana BOS tiap sekolah selama 3 Bulan berjalan.
Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jadwal pencairan Dana BOS untuk tahun 2023 hanya dua tahap saja, yaitu:
1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat 30 Juni.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM mengeluarkan kebijakan pencairan Dana BOS untuk tahap I (pertama) dengan hanya mencairkan 50% dari jumlah anggaran Dana Bos Tahap I, hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023.
Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah, Minggu (26/02/2023).
Ruslan mengatakan tindakan Muhyiddin mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.
Untuk itu Ruslan meminta/mendesak Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar kareana sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).
Selanjutnya Ruslan mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:
3. Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan
keamanan dana tunai yang telah ditarik;.
“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Ruslan. (rr/**)