Friday, June 13, 2025

Creating liberating content

L-Kompleks Bongkar Dugaan Korupsi...

Surat-Kabar.com | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menjadi sorotan...

L-Kompleks: Usulan Pengangkatan Pegawai...

Surat-Kabar, Makassar | Beredar surat permohonan mutasi pegawai Pemerintah Kota Makassar yang ditujukan...

Pengamat Sindir Klaim Eks...

Surat-Kabar, Makassar | Klarifikasi yang disampaikan mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Makassar,...

BAK di Daulat Sebagai...

Surat-Kabar, Makassar | Forum Perkumpulan Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional...
HomeGovernmentPoliceSekjen L-Kompleks Minta...

Sekjen L-Kompleks Minta Walikota Makassar Copot Jabatan Kadisdik Yang Cairkan Dana BOS Tahap I Hanya 3 Bulan

Surat-Kabar, Makassar | Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kota Makassar, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hanya mencairkan anggaran Dana BOS tiap sekolah selama 3 Bulan berjalan.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4.
Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jadwal pencairan Dana BOS untuk tahun 2023 hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat 30 Juni.
2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli dan paling lambat 31 Oktober.

See also  Apel Gelar Pasukan Lilin-2020, Digelar Mapolres Sinjai

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM mengeluarkan kebijakan pencairan Dana BOS untuk tahap I (pertama) dengan hanya mencairkan 50% dari jumlah anggaran Dana Bos Tahap I, hal ini dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023.

Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (Sekjen L-Kompleks), Ruslan Rahman yang ditemui di Sekretariat L-Kompleks mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah, Minggu (26/02/2023).

Ruslan mengatakan tindakan Muhyiddin mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.

See also  Sekjend TIB Desak Bupati dan PUPR Gowa Tegakkan Aturan

“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

Untuk itu Ruslan meminta/mendesak Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar kareana sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).

Selanjutnya Ruslan mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:

See also  Ruslan Minta ke Bunda Paud Makassar, Selamatkan Paud Dari Pelaku Pungli

3. Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan
keamanan dana tunai yang telah ditarik;.

“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Ruslan. (rr/**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

L-Kompleks Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di PDAM Makassar

Surat-Kabar.com | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas senilai miliaran rupiah. Isu ini mencuat di tengah penanganan kasus dana cadangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan...

L-Kompleks: Usulan Pengangkatan Pegawai Beredar, Pemkot Wajib Klarifikasi

Surat-Kabar, Makassar | Beredar surat permohonan mutasi pegawai Pemerintah Kota Makassar yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah. Surat tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi. Hal tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bocornya dokumen...

Pengamat Sindir Klaim Eks Dirut PDAM: Tak Kapabel Kelola Perusahaan

Surat-Kabar, Makassar | Klarifikasi yang disampaikan mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Beni Iskandar, terkait dana cadangan Rp14 miliar yang tersimpan di bank justru menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Alih-alih dianggap prestasi, pengumpulan dana...

BAK di Daulat Sebagai Deklarator Utama Perkumpulan PPT NJDP Perpustakaan Nasional RI

Surat-Kabar, Makassar | Forum Perkumpulan Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI, digagas dan dirintis Tokoh Literasi Penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional tahun 2021, Kategori Masyarakat, Bachtiar Adnan Kusuma. Bachtiar Adnan Kusuma, selain dikenal aktif...

Danny Pomanto di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Pengusutan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Tak main-main, dalam pusaran kasus ini, nama mantan...

Kejati Sulsel Periksa Mantan Direksi PDAM Makassar Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp24 Miliar

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar, yang disalurkan...

DPPPA Makassar Gelar Penguatan Jejaring Layanan Perlindungan Perempuan di Sinrijala

Surat-Kabar, Makassar | Upaya perlindungan terhadap perempuan terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Salah satu bentuknya adalah pelaksanaan kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan...

DP3A Makassar Catat 265 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Awal 2025, Anak Jadi Korban Terbanyak

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam perlindungan korban kekerasan dengan mencatat dan menangani 265 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Mei 2025. Data tersebut dirilis melalui Unit Pelaksana...

Hari Ini, 2 Orang Internal PDAM Makassar Diperiksa Kejaksaan Terkait Dana Cadangan

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pemanggilan guna klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan deposito dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2023-2024...

SMK Negeri 5 Makassar Terima Donasi Kendaraan dari Toyota-Astra Motor

Surat-Kabar, Jakarta | PT Toyota-Astra Motor (TAM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan vokasi di Indonesia melalui program Toyota Technical Education Program (New T-TEP) Expansi 2025. Dalam program ini, TAM memberikan donasi unit kendaraan kepada sejumlah sekolah menengah...

Sekitar 15 Nama Akan Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengapresiasi dan mendukunng penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan Deposito Dana Cadangan PDAM Makassar Tahun 2023 dan Tahun...

DP3A Kota Makassar Selenggarakan Kegiatan Edukasi Pemenuhan Hak Anak

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menggelar kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung selama...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.