Surat-Kabar, Gowa | Bermula saat seorang Kepala Dusun melintas didepan rumah salah satu hak waris tanah di Desa Jenemadinging Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ,Sulawesi Selatan. Pada saat itu ditegurlah seorang kepala dusun tersebut.
“Ante kamma tampak ku pak dusun tanya ( pewaris sarinah) . Iye tampak yg mana iye, jawab (pak dusun ) . Anjo RI Bangkala pak dusun, jawab ( pewaris sarinah). Oooh anjoo..!!! Kemai ku cinik bede’ suratna kata ( pak dusun ). Iye,, Tamaki RI Balla rong, jawab ( pewaris sarinah”).
Setelah masuk ke dalam rumah ,di perlihatkan lah surat tersebut kepada kepala dusun , maka kagetlah pak dusun, ternyata lahan yg di maksud adalah lahan yang telah di sewakan oleh oknum pejabat pada tahun 2021 , oleh pihak tower yang dimana telah melakukan sewa menyewa di atas tanah ibu Sarinah yaitu Sarinah .
Setelah waktu berselang panjang sekitar kurun waktu 2 tahun lebih semenjak terbangun tower di lahan ibu Sarinah, keluarga besar Sarinah melakukan investigasi yang dimana siapa sebenarnya yang berani melakukan perbuatan pelanggaran hukum atau perbuatan pelecehan atas norma norma keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang mana tanah seorang masyarakat di duga telah di rampas oleh oknum pejabat yang menjabat pada saat tahun2020 .
Terbongkarlah pada saat itu di temukan surat perjanjian antara oknum pejabat pembuat akta sementara yang telah di tanda tangani oleh oknum kecamatan berinisial B sesuai surat yang di tanda tangani pada tahun 2020, membuat suatu surat akta tanah sementara dengan luas 10 X10 sesuai peruntukan tower jaringan seluler tersebut.
Ada apa sebenarnya pejabat ini melakukan dugaan pelanggaran hukum. Apakah nilai uang yang sangat fantastis.
Team reaksi cepat siber kriminal , melakukan pendalaman investigasi ,ternyata ada oknum yang melancarkan urusan hal tersebut sehingga urusan perbuatan pelanggaran hukum yang diduga di lakukan oleh beberapa pejabat di kacamatan dan di desa di duga berkolaborasi agar perbuatan mereka lancar dan tidak tercium keluar dari kekuasaan mereka , terbukti surat salah satu kuasa tidak ada respon sampai hari ini , bahkan setelah di cek surat itu belum pernah di berikan dimeja bapak camat , dan sampai saat di tanyakan kenapa belum di berikan. Alasannya, bapak camat tidak ada di kantor atau di ruangannya.
Maka team investigasi mengambil kesimpulan, bahwa kemungkinan hal hal yang terjadi di desa pattalassang kasus tanah khususnya, banyak yang tidak terselesaikan di duga karena surat Dumas atau aduan masyarakat tersebut, tidak pernah sampai ke meja pucuk pimpinan yaitu bapak kecamatan ataupun juga sebaliknya,
Setelah itu Team infestigasi berkordinasi dengan Bapak Camat melalui via whatsapp, jawabnya “Maaf, ketika ada persoalan dilokasi maka untuk tahu siapa benar siapa salah itu lebih baik ke pengadilan”. Setelah itu hp di non aktifkan, jawabnya. Bersambung..
(Team investigasi Siber kriminal)