Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeTagsKajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Tag: Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan...

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi,...

Kajati Sulsel Mengikuti 2 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Agus Salim, SH., MH mengikuti pemaparan 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Makassar dan Kejari Jeneponto yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (12/06/2024). Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan perkara Penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., Plt Aspidum Kejati Sulsel DR Jabal...

Kajati Sulsel Mengikuti...

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Agus Salim, SH., MH mengikuti pemaparan 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ)...
spot_img

Create a website from scratch

With Newspaper Theme you can drag and drop elements onto a page and customize them to perfection. Try it out today and create the perfect site to express yourself!