Surat-Kabar.com | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan periode 2025–2026 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Penyidik menitipkannya di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf.
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, Husniah juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjamin pemenuhan hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.
(Mahar)






