Tuesday, October 27, 2026

Creating liberating content

Kabut Asap Karhutla Memburuk,...

Surat-Kabar.com | PALU - Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan...

Kampung Narkoba di Makassar...

Surat-Kabar.com | Makassar - Kawasan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sasaran...

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa...

Surat-Kabar.com | Makassar - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran...

Menang Praperadilan, Bahtiar Baharuddin...

Surat-Kabar.com | Makassar - Kemenangan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin...
HomeMetroEks Bupati Gowa...

Eks Bupati Gowa Husnia Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Surat-Kabar.com | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan periode 2025–2026 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Penyidik menitipkannya di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf.

See also  Kerukunan Menguat, Menag Apresiasi Kolaborasi Pemuka Agama di Sulsel

Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama yang melibatkan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.

Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, Husniah juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjamin pemenuhan hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

(Mahar)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Surat-Kabar.com | PALU - Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali memperpanjang pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku mulai...

Kampung Narkoba di Makassar Kembali Digerebek, 27 Orang Ditangkap, Buronan DPO Terjaring

Surat-Kabar.com | Makassar - Kawasan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sasaran penggerebekan narkoba. Dalam operasi gabungan, Kamis (22/10/2026). Polisi menangkap 27 orang, termasuk seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sebelumnya. Sebanyak 220 personel gabungan dari...

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Unhas Soroti MBG, Biaya Hidup dan Karhutla

Surat-Kabar.com | Makassar - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran kritik mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas). Dalam aksi unjuk rasa di depan Pintu 1 Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (22/10/2026). Mahasiswa menyoroti lonjakan biaya hidup, penanganan kebakaran...

Menang Praperadilan, Bahtiar Baharuddin Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Nanas Rp60 Miliar

Surat-Kabar.com | Makassar - Kemenangan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin dalam gugatan praperadilan tak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan...

Jaga Jaringan Pipa, Andi Syahrum Perkuat Koordinasi dengan Dinas PU Makassar

Surat-Kabar, Makassar |  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (22/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi terkait kelancaran distribusi air bersih...

Perkuat Perhatian terhadap Lingkungan, Plt Dirut PDAM Hadiri ADB Press Tour

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menghadiri kegiatan ADB Press Tour di Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Losari, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal...

Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Andi Syahrum Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Air Bersih

Surat-Kabar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Andi Abdul Waris Halid, di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 3, Rabu (21/10/2026). Kunjungan dalam rangka reses...

Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran di Makassar Berujung Ricuh

Surat-Kabar.com | Makassar - Demonstrasi mahasiswa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026) berujung ricuh. Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi terjadi setelah aparat berupaya menghentikan pembakaran...

Andi Syahrum Terima Direksi PT KIMA, Bahas Kebutuhan Air Bersih Kawasan Industri

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran direksi PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) bertempat di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr Ratulangi no.3, Senin...

Kabut Asap Picu Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Palu Siapkan Edaran PenggunaanMasker

Surat-Kabar.com | Palu — Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersiap menerapkan kebijakan penggunaan masker di perkantoran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan akan menerbitkan...

Karhutla Indonesia Picu Amarah Negara Tetangga, DPR RI: “Jangan Munafik!”

Surat-Kabar.com | Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tak hanya membakar kawasan hutan, tetapi juga memicu kemarahan negara tetangga. Malaysia mendesak tekanan finansial terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyebab kebakaran, sedangkan Singapura bersiap menghadapi kabut asap berkepanjangan. Krisis...

Karhutla Meluas, 62.400 Balita Terserang ISPA, Respon Pemerintah Dipertanyakan

Surat-Kabar.com | Kalimantan - Sebanyak 62.400 balita terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Oktober 2026. Besarnya angka tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat. Imbauan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.