Kabupaten Gorontalo (Surat-kabar.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo mulai melakukan berbagai persiapan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, serta penguatan pengumpulan infaq dan sedekah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kantor Baznas Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/02/2026).
Menurut Sukri, setiap tahun Baznas tidak hanya fokus pada pengumpulan zakat fitrah dan zakat mal, tetapi juga menghimpun dana infaq, sedekah, serta fidyah. Fidyah sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam yang berhalangan melaksanakan puasa Ramadan dan tidak mampu menggantinya di hari lain.
“Fidyah sering dimaknai sebagai pengganti atau badal puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena uzur tertentu. Oleh karena itu, Baznas akan menetapkan besaran fidyah yang berlaku agar umat Islam memiliki pedoman yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, Baznas Kabupaten Gorontalo juga akan melakukan pendataan fakir miskin dan mustahik yang berhak menerima zakat. Pendataan ini penting sebagai dasar penyaluran bantuan, baik yang bersumber dari Baznas RI, Baznas Provinsi, maupun Baznas Kabupaten, agar tepat sasaran selama bulan Ramadan.
Sukri menegaskan bahwa pembayaran fidyah maupun zakat sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi, seperti Baznas atau lembaga amil zakat yang telah diakui. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata kelola zakat agar sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
“Zakat fitrah wajib dikumpulkan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi. Jika seseorang menyerahkan harta langsung kepada individu yang dianggap layak menerima, maka itu tidak lagi disebut zakat, melainkan sedekah,” tegasnya.
Dalam rangka Safari Ramadan, Baznas Kabupaten Gorontalo juga akan melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi dan edukasi tentang zakat serta pengelolaannya, penyampaian kewajiban umat Islam di bulan suci Ramadan, hingga pemahaman peran Baznas dalam upaya pengentasan kemiskinan.
“Melalui Safari Ramadan, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi Baznas, kepada siapa zakat disalurkan, bagaimana pengelolaannya, serta siapa saja yang sudah wajib menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah,” tambah Sukri.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim sejak lahir, tanpa memandang usia maupun kondisi ekonomi, selama ia hidup di bulan Ramadan.
“Sementara zakat mal hanya diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi, memenuhi syarat haul dan nisab, yakni setara minimal 85 gram emas per tahun, beragama Islam, dan telah dewasa,” pungkasnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Baznas Kabupaten Gorontalo berharap pelaksanaan ibadah zakat di bulan Ramadan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (*SD*)






