Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memeriksa tujuh Fasilitator Lapangan Dinas PUPR sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut.
Pemeriksaan itu berlangsung di tengah sorotan terhadap lambannya kepastian hukum perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Maret 2026. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) selaku pelapor mendesak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
Tujuh saksi yang kembali dimintai keterangan masing-masing berinisial SR, NH, FL, IA, YS, MR, dan IW. Mereka merupakan tenaga fasilitator lapangan pada Dinas PUPR Jeneponto.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Kejari Jeneponto Nomor B-2190A/P.4.23/Fd.1/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat itu berisi permintaan bantuan pemanggilan saksi kepada Kepala Dinas PUPR Jeneponto.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan atau peningkatan SPAM jaringan perpipaan untuk sarana air bersih dan air minum pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto tahun anggaran 2023 dan 2024.
Proyek tersebut tahun anggaran 2023 hingga 2024, pada periode 2023–2024. Anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Ermart dengan nilai sekitar Rp8 Miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan di 18 titik tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Kaluku Kecamatan Batang dan Desa Batujala di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Sebelumnya, Kejari Jeneponto telah memeriksa sekitar 50 orang, termasuk saksi ahli. Pada 11 Juni 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, menyatakan penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Ia berharap penetapan tersangka dapat dilakukan setelah persyaratan hukum terpenuhi.
Namun, setelah pemeriksaan terhadap puluhan orang, penyidik kembali memanggil tujuh saksi. L-Kompleks menilai perkembangan penyidikan perlu disertai kejelasan mengenai konstruksi perkara dan arah penegakan hukumnya.
“Penanganan laporan dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada pengumpulan keterangan saksi tanpa kepastian tindak lanjut,” kata Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Djuhaib Lewa, Jumat (30/10/2026).
Menurut Djuhaib, kejaksaan perlu menunjukkan perkembangan penanganan perkara secara terukur. Jika rangkaian pemeriksaan dan alat bukti telah mengarah pada pihak yang bertanggung jawab, penyidik diminta segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
“Kepastian hukum menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara korupsi tetap terjaga. Kejaksaan harus berani mengambil langkah hukum berdasarkan bukti, bukan membiarkan perkara terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
L-Kompleks berharap pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan penyidikan, bukan sekadar memperpanjang proses pemeriksaan. Mereka juga meminta Kejari Jeneponto menyampaikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik.
(Anri S)






