Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroJaksa Gadungan Bermodus...

Jaksa Gadungan Bermodus “Urus Perkara” dan CPNS, Diciduk Kejati Sulsel

Surat-Kabar.com | Makassar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (9/1/2026), membuka tabir praktik penipuan berkedok institusi penegak hukum yang diduga tidak sekadar merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pemberantasan korupsi.

Dua orang  jaksa gadungan yang mengaku memiliki akses ke Kejati Sulsel diamankan setelah diduga berulang kali menjual janji “pengurusan perkara” hingga kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut dua terduga pelaku berinisial AM alias Pung dan R. AM dipastikan bukan jaksa, sedangkan R tercatat sebagai PPPK Paruh waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel.

Meski demikian, keduanya diduga mampu memanfaatkan simbol, narasi, dan jejaring informal untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki pengaruh di lingkungan Kejati Sulsel.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Korban utama dalam perkara ini berinisial IS.

See also  Dana Belum Cair, Dua Dapur MBG di Polman Terpaksa Tutup

Menurut keterangan penyidik, AM bersama R mendatangi rumah IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan itu, R berperan sebagai “penguat legitimasi”, meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel yang dapat menghentikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Narasi tersebut menjadi dasar permintaan uang. Korban diminta menyerahkan Rp45 juta secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun yang lebih serius, korban juga diarahkan untuk memindahkan dan menarik dana dari rekening pribadinya.

“Tindakan ini diduga sebagai upaya perintangan penyidikan,” kata Didik, merujuk pada praktik mengaburkan harta kekayaan agar tidak mudah dilacak penyidik.

Penyidik menemukan bahwa aksi AM tidak berhenti pada satu kasus. Dalam pengembangan perkara, AM diketahui mencoba menghubungi sejumlah pihak internal Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini masih ditangani Tim Pidsus.

See also  Kajari Jeneponto Buka Ruang Dialog dengan Media dan Aktivis

Upaya tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana akses informal ke aparat penegak hukum dapat dimanfaatkan pihak luar untuk menciptakan ilusi kekuasaan dan mempengaruhi persepsi korban.

Selain menawarkan “jalan pintas” perkara korupsi, AM juga diduga memperluas modus dengan menjual janji kelulusan CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Korban berinisial IB, anak dari IS, kembali diminta menyerahkan uang dengan dalih biaya administrasi dan operasional.

Sejak Juni hingga Oktober 2025, total uang yang diserahkan korban mencapai Rp170 juta. Rinciannya mencakup Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas Kejaksaan, Rp5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, hingga biaya-biaya lain dengan narasi proses seleksi sedang berlangsung.

See also  Jelang Nataru, BPOM Palu Temukan Pangan Tanpa Label Lengkap

Dalam satu titik, pelaku bahkan menggunakan cerita kematian anak sebagai alasan meminta uang duka Rp10 juta klaim yang belakangan diketahui tidak benar. Penyidik menilai kebohongan berlapis ini sebagai bagian dari strategi mempertahankan kepercayaan korban.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, AM dan R disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi penyidikan atau proses penegakan hukum (obstruction of justice).

Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terbuka untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang pernah dihubungi pelaku. Penelusuran ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan secara sistemik.

(Anri Saputra)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.