Surat-Kabar.com | Video aksi dugaan perampasan mobil yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan dan anak-anak di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Makassar, viral di media sosial.
Aksi yang diduga melibatkan oknum debt collector tersebut kini ditangani Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok orang yang diduga oknum debt collektor menghadang sebuah mobil yang sedang dikendarai seorang perempuan bersama anak-anaknya. Para pelaku kemudian diduga memaksa korban keluar dari kendaraan di tengah jalan raya.
Aksi tersebut berlangsung secara kasar. Perempuan yang berusaha mempertahankan kendaraannya terlihat mendapat perlakuan fisik dari sejumlah orang. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan dan bahu setelah ditarik secara paksa.
Peristiwa itu turut membuat anak-anak yang berada di dalam mobil mengalami trauma. Setelah kendaraan dikuasai, sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas dan dokumen penting, diduga ikut dibawa.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Ada sekitar 6 orang yang adang. Untuk sementara mereka telah diamankan,” kata Sangkala, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai mobil di Jalan Ratulangi. Tiba-tiba, kendaraan korban diadang oleh sekelompok orang.
“Saya hanya bisa menyampaikan bahwa kejadian itu benar terjadi dan saat ini kami sudah amankan terlapor,” tuturnya.
Meski demikian, polisi belum memastikan motif di balik aksi pengadangan tersebut. Termasuk dugaan bahwa enam orang yang diamankan merupakan debt collector atau penagih utang.
“Itu (motif perampasan mobil) sementara masih didalami, nanti kalau sudah penyelidikan. (Identitas pelaku) masih didalami,” jelas Sangkala.
Sementara itu, keberadaan perhiasan emas dan sejumlah dokumen penting milik korban hingga kini belum diketahui. Keluarga korban masih berharap polisi dapat mengungkap keberadaan barang-barang tersebut dan memastikan seluruh kerugian dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di ruang publik dan melibatkan perempuan serta anak-anak. Penanganannya juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan premanisme yang menjadi salah satu perhatian dalam arah kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Dalam pemaparan arah kebijakannya di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi memasukkan pemberantasan premanisme, pemerasan, narkotika, hingga korupsi sebagai prioritas penegakan hukum Polri.
Penataan praktik penagihan utang juga menjadi perhatian Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam pembahasan pada 2 November 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat legalitas, standar kompetensi, dan pengawasan terhadap profesi penagih utang.
Dalam kasus di Jalan Ratulangi, masyarakat kini menunggu ketegasan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan perampasan dan kekerasan tersebut. Sebab, apa pun latar belakang persoalannya, penagihan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun mengambil barang milik orang lain secara paksa.
(Mahar)






