Surat-Kabar.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat bertugas di lingkungan kepolisian maupun ketika berada di luar kedinasan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyampaikan penegasan tersebut pada Senin (2/11/2026). Ia mengatakan, ketentuan itu wajib dipatuhi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa pengecualian.
Menurut Didik, larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Rokok elektrik diduga dapat dimanfaatkan sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah etomidate. Zat ini disebut dapat disalahgunakan melalui cairan rokok elektrik dan telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Didik menegaskan, seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran harus memahami serta menjalankan ketentuan tersebut. Menurut dia, anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga wajib menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.
Polda Sulsel menyatakan mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut. Larangan penggunaan vape diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan kepolisian tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Selain aspek pencegahan, aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta mempertahankan integritas personel. Kepatuhan anggota terhadap kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Mahar)






