Surat-Kabar.com | Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali bergulir. Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui jalur praperadilan setelah dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Ini menjadi kali kedua Bahtiar menguji keabsahan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebelumnya, ia berhasil memenangkan gugatan praperadilan hingga penetapan tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Namun, kemenangan pada gugatan pertama ternyata tidak menghentikan langkah penyidik Kejati Sulsel. Korps Adhyaksa tersebut kembali melakukan proses penyidikan dan menetapkan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan ulang tersebut.
“Iya, (Bahtiar Baharuddin) ditetapkan kembali menjadi tersangka,” ungkap Soetarmi, Kamis (22/10/2026).
Perjalanan hukum Bahtiar dalam perkara ini bermula ketika Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Bahtiar kemudian melawan melalui gugatan praperadilan di PN Makassar. Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadapnya tidak sah serta memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum bagi Bahtiar. Akan tetapi, Kejati Sulsel kemudian kembali melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan penyidikan hingga menetapkan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Menghadapi praperadilan kedua, Kejati Sulsel mengklaim telah memiliki bekal pembuktian yang sebelumnya menjadi persoalan dalam gugatan pertama.
Soetarmi menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan bibit nanas tersebut.
“Kalau tidak salah Rp52,4 miliar (kerugian negara), iya perhitungan BPKP,” kata Soetarmi.
Menurutnya, keberadaan hasil penghitungan kerugian negara tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan proses penetapan tersangka sebelumnya.
“Itu aja alasan hakim kemarin sehingga mengabulkan dia punya permohonan. Nah, pertanyaannya apakah kerugian negara sudah ada? Sekarang kan sudah ada. Jadi silakan tidak apa-apa,” tegasnya.
Kejati Sulsel memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Bahtiar. Sidang perdana praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (23/10/2026).
Meski menghormati langkah hukum Bahtiar, pihak kejaksaan menyatakan optimistis dapat mempertahankan keabsahan penetapan tersangka kali ini.
“Kami sangat-sangat siap untuk menghadapi prapid (praperadilan) kali ini dan kami optimis itu dia ditolak dia punya permohonan,” tegas Soetarmi.
(Mahar)






