Surat-Kabar.com | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 dan pelanggaran disiplin karena meninggalkan tugas serta bepergian ke luar negeri tanpa izin pimpinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi yang diteruskan ke pemerintah daerah.
“Ini tindak lanjut dari laporan Bawaslu ke BKN, lalu diteruskan ke BPK. Selain itu, ada pelanggaran luar biasa karena Kadis Pendidikan pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan,” ujar Akhmad kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Muhyiddin dinonaktifkan pada masa krusial menjelang akhir tahun, di mana banyak tugas administrasi yang harus segera diselesaikan. Ketidakhadirannya dinilai menghambat kelancaran penyelesaian pekerjaan.
“Dalam kondisi darurat menjelang akhir tahun, banyak proses administrasi yang harus diselesaikan. Ketidakhadirannya membuat kami harus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya sesuai aturan,” tambah Akhmad.
Penonaktifan Muhyiddin berlaku sejak 30 Desember 2024. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Muhyiddin dijadwalkan menjalani pemanggilan pemeriksaan kedua pada 6 Januari 2025 setelah absen pada jadwal pertama.
Posisi Plh (Pelaksana Harian) Kepala Dinas Pendidikan kini dijabat oleh Muhammad Guntur, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Makassar. Penunjukan ini berdasarkan pertimbangan jabatan dan pangkat tertinggi di antara para kepala bidang lainnya.
“Beliau adalah salah satu kabid dengan pangkat tertinggi di Dinas Pendidikan, sehingga dipilih sebagai Plh,” tutup Akhmad.
(ADR)