Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...

Kasus Dugaan Korupsi Balai...

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola...
HomeNasionalKPU Minta MK...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU terkait pencalonan hingga penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam sidang pemeriksaan persidangan Rabu (23/9/2026), KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

KPU merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang menurut mereka memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kuasa hukum KPU Julfadi mengatakan dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi sebelum penetapan pasangan calon.

“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Julfadi dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Menurut KPU, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih tidak terdapat pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, mengenai dokumen persyaratan Gibran.

See also  Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Dalil tersebut menjadi salah satu persoalan yang dapat mempengaruhi pemeriksaan perkara. Sebab, PHPU memiliki batas waktu pengajuan tertentu, sedangkan perkara yang diajukan Denny dan kawan-kawan baru diregistrasi MK pada 17 September 2026, hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan.

Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan melewati tenggat formal dan meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

Selain tenggat waktu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa pokok gugatan tersebut.

Menurut KPU, permohonan yang diajukan Denny dan kawan-kawan lebih menyerupai sengketa proses pencalonan daripada perselisihan hasil pemilu.

KPU juga menyatakan persoalan tersebut semestinya berada dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang tersedia pada tahapan pencalonan.

“Para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK,” ujar kuasa hukum KPU Saleh dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon, menurut KPU pihak yang memiliki kedudukan hukum khusus untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023.

See also  MUI Tidak Setuju Wacana LGBT Hanya Direhab atau Pembinaan

Di sisi lain, substansi perkara tetap berada pada persoalan syarat pendidikan Gibran, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

KPU meminta MK menguji keabsahan pencalonan tersebut dan memberikan konsekuensi terhadap hasil Pilpres 2024, lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan dokumen Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Menurut KPU, dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah atau STTB sekolah menengah atas.

Persoalan dokumen itu sebelumnya juga menjadi perhatian hakim MK. Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

See also  Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Salah Satunya Keluarga Dekatnya

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkutat pada dokumen pendidikan Gibran. Ada sejumlah persoalan hukum yang harus dipertimbangkan MK, mulai dari kewenangan mengadili, kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan PHPU, hingga substansi keabsahan syarat pendidikan.

Para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat dengan alasan keadilan substantif. Sementara KPU meminta perkara ditolak antara lain karena persoalan formal tersebut serta menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

KPU dalam petitumnya meminta MK menolak permohonan seluruhnya serta menyatakan tetap berlaku sejumlah keputusan KPU, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini menjadi arena bagi MK untuk menilai seluruh persoalan tersebut berdasarkan hukum acara PHPU dan bukti yang diajukan para pihak.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Bahlil Buka-bukaan Soal Antrean BBM Makassar

Surat-Kabar.com | Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Makassar, Sulawesi Selatan, bukan semata soal ketersediaan BBM. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkap dua persoalan yang ikut membuat antrean mengular: pergeseran konsumen...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.