Surat-Kabar.com | Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan lain di balik tembok lapas bagaimana sebuah ruangan dengan fasilitas menyerupai rumah pribadi dapat berdiri dan digunakan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan seorang penghuni fasilitas tersebut mengaku membayar agar dapat menempatinya.
Pengakuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada September 2026.
Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran uang yang dibayarkan maupun kepada siapa pembayaran dilakukan.
Pemeriksaan terhenti setelah petugas mendatangi lokasi.
“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida seperti dikutip Antara, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman kini masih mendalami temuan tersebut. Termasuk menelusuri kapan bangunan itu didirikan dan bagaimana fasilitas tersebut bisa digunakan narapidana.
Syafrida memperkirakan bangunan mewah itu telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih.
Temuan kamar mewah itu bukan satu-satunya persoalan yang dicatat Ombudsman.
Sepanjang 2026, lembaga tersebut telah dua kali melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
Sidak pertama berlangsung pada Juli 2026. Ombudsman kembali datang pada September, dalam kedua pemeriksaan itu, Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, situasi bahkan memanas. Ombudsman dan petugas keamanan lapas terlibat cekcok yang berlanjut dengan aksi saling dorong.
Hambatan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari temuan yang akan dituangkan Ombudsman dalam kajiannya.
Bagi Ombudsman, persoalan di Lapas Cibinong bukan hanya keberadaan sebuah kamar dengan fasilitas mewah. Ada pula persoalan pengawasan, akses pemeriksaan, serta pengamanan di lingkungan lapas.
Ombudsman meminta bangunan mewah itu dibongkar dalam waktu secepatnya. Pembongkaran akan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Syafrida mengatakan Ombudsman berencana kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” ujarnya.
Ia menegaskan bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika pemeriksaan berikutnya dilakukan.
“Sudah harus dirobohkan,” kata Syafrida.
Ombudsman akan mengumpulkan seluruh hasil pemeriksaan dalam lembar kajian. Temuan itu selanjutnya disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah tindakan korektif.
Selain pembongkaran bangunan, Ombudsman berencana mendorong penyesuaian ulang terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong.
Narapidana yang diketahui menggunakan fasilitas tersebut juga akan dikembalikan ke hunian semestinya.
Ombudsman turut menemukan persoalan lain dalam sistem pengamanan, dua akses keluar di bagian belakang lapas ditemukan dalam kondisi terbuka.
“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujar Syafrida.
Temuan mengenai kamar mewah, pengakuan adanya pembayaran, serta akses keluar yang terbuka kini menjadi bahan evaluasi Ombudsman terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.
(Hariadi)






