Surat-Kabar.com | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali memakan korban jiwa. Dua orang dilaporkan tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal tersebut pada Senin (2/11/2026) malam.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan itu.
Kepala Kepolisian Resor Poso Ajun Komisaris Besar Alowisius Londar membenarkan adanya dua orang yang tertimbun longsor. Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian bersama warga untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
“Iya betul, sementara ini ada dua korban,” kata Londar dikutip dari antara, Selasa (3/11/2026).
Londar mengatakan polisi masih berfokus menangani lokasi kejadian. Hingga kini, penyidik belum memperoleh kronologi lengkap mengenai penyebab longsor yang menimbun para penambang tersebut.
Selain pencarian korban, kepolisian juga berencana menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini kami dibantu warga masih melakukan pencarian apakah ada korban lain atau tidak,” ujarnya.
Hingga Selasa, aparat kepolisian bersama masyarakat setempat masih bersiaga di lokasi dan melanjutkan pencarian.
Peristiwa ini bukan kali pertama aktivitas PETI di Dongi-Dongi menimbulkan musibah. Pada Jumat malam, 11 September 2026, longsor juga menimpa penambang di kawasan tersebut. Kejadian itu mendorong desakan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi keberadaan tambang ilegal yang terus beroperasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Poso, Muhammad Safri, sebelumnya meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi.
“Ini musibah yang sangat memprihatinkan. Harus ada evaluasi serius mengapa tambang ilegal ini masih terus terjadi,” kata Safri.
Menurut Safri, persoalan PETI di Dongi-Dongi bukan persoalan baru. Aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan sejarah penting.
Ia menyayangkan penanganan tambang ilegal yang dinilai cenderung menguat setelah terjadi musibah dan menimbulkan korban. Padahal, pengawasan dan penindakan semestinya dilakukan sebelum aktivitas pertambangan tersebut kembali menelan korban.
Safri juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Aparat, kata dia, harus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik keberlangsungan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Jangan sampai pemerintah baru bertindak saat ada longsor dan korban, lalu beberapa waktu kemudian aktivitas tambang berjalan lagi. Kalau ilegal, tindakannya harus jelas, konsisten, dan berkelanjutan,” ujarnya.
(Aditya)






