Surat-Kabar.com | Penanganan dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini telah memeriksa 115 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek perpustakaan digital tersebut.
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp20 miliar itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius. Mulai dari pengadaan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah, penggunaan konten buku digital tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras (hardware), hingga indikasi praktik pinjam bendera perusahaan.
Perkembangan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, saat memaparkan progres penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dalam pemaparan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel tersebut, Syarifuddin didampingi Asisten Intelijen Ferizal, Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, Kasi Penerangan Hukum Soetarmi, serta Kasi Penyidikan Idham.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library Disdik Sulsel.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel pada 17 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek, termasuk dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dan dokumen keuangan.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor CV APM selaku rekanan penyedia proyek yang berlokasi di Jalan Boulevard, Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek perpustakaan digital itu.
Kini, setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, penyidik terus memperdalam dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Salah satu persoalan yang didalami adalah pengadaan yang diduga tidak melalui perencanaan berdasarkan kebutuhan riil sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan proyek dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, penggunaan konten buku digital yang diduga tidak memiliki lisensi resmi dari penerbit juga menjadi perhatian penyidik. Jika terbukti, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas pengadaan, tetapi juga menyangkut legalitas konten yang dibeli menggunakan uang negara.
Penyidik turut mendalami dugaan penurunan spesifikasi perangkat keras serta indikasi pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek.
Untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara, Kejati Sulsel saat ini melakukan pendalaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta melibatkan ahli teknologi informasi (IT).
Langkah tersebut dilakukan guna menguji kesesuaian spesifikasi barang, aspek teknis pengadaan, serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
(Anri S)






