Surat-Kabar.com | Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik.
Selain Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN).
Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server list atau Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
(Hariadi)






