Wednesday, November 4, 2026

Creating liberating content

Tambang Emas Ilegal di...

Surat-Kabar.com | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso,...

Dugaan Video Tak Pantas...

Surat-Kabar.com | Dugaan peredaran puluhan video pendek dan sejumlah foto yang memperlihatkan perilaku...

Kejati Terus Genjot Pengusutan...

Surat-Kabar.com | Penanganan dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library pada Dinas Pendidikan...

Perkuat Sinergi Antarinstansi, PDAM...

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar,...
HomeNasionalSkandal Penyadapan Presiden...

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Resmi Ditahan

Surat-Kabar.com | Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik.

Selain Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN).

Ketiga tersangka tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

See also  Bayang-Bayang Jual Beli Dapur MBG dan Pencopotan Petinggi BGN

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server list atau Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

See also  341 Ribu Data Personel Polri Terpublikasi, Bjorka Bantah Sudah Ditangkap

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.

Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian pada 30 Oktober 2026.

See also  KPK Soroti Celah Korupsi di Program MBG, Siapkan Rekomendasi Perbaikan Nasional

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Tambang Emas Ilegal di Poso Kembali Menelan Korban, Dua Orang Tertimbun Longsor

Surat-Kabar.com | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali memakan korban jiwa. Dua orang dilaporkan tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal tersebut pada Senin (2/11/2026) malam. Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan...

Dugaan Video Tak Pantas di SMAN 17 Makassar, L-Kompleks Pertanyakan Pengawasan Sekolah

Surat-Kabar.com | Dugaan peredaran puluhan video pendek dan sejumlah foto yang memperlihatkan perilaku tidak pantas dan diduga melibatkan sejumlah siswa sekolah tingkat SMA di Kota Makassar menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, yang dihimpun Redaksi, terdapat...

Kejati Terus Genjot Pengusutan Kasus Proyek Smart Library Disdik Sulsel Rp20 Miliar

Surat-Kabar.com | Penanganan dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini telah memeriksa 115 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek perpustakaan digital...

Perkuat Sinergi Antarinstansi, PDAM Makassar Bahas Distribusi Air Bersama Polres Pelabuhan

Surat-Kabar, Makassar | Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt Direktur Umum, Andi Taufiq Airs, menerima kunjungan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Kota Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Senin...

Polri Berlakukan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel 

Surat-Kabar.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat bertugas di lingkungan kepolisian maupun ketika berada di luar kedinasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran...

Bentrokan Warga Nunu dan Anoa di Palu Telan Satu Korban Jiwa

Surat-Kabar.com | Bentrokan antarwarga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tatura Utara (Anoa), Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali pecah dan menelan satu korban jiwa. Insiden berdarah yang terjadi di kawasan Jembatan Lalove, Kecamatan Tatanga, Rabu (28/10/2026) sore, menambah daftar ketegangan antara...

Dugaan Korupsi Video Wall Rp4,57 Miliar, Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan

Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat (30/10/2026) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan command center video wall Tahun Anggaran 2022. Dalam kasus ini, penyidik menduga terdapat aliran uang sebesar Rp1,1 miliar...

Penyidikan Kasus SPAM Jeneponto Berlanjut, L-Kompleks Desak Kejaksaan Buka Kepastian Hukum

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memeriksa tujuh Fasilitator Lapangan Dinas PUPR sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek pada...

Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsa Muin Resmi Pimpin Gowa

Surat-Kabar.com | Darmawangsa Muin resmi menjabat Bupati Gowa untuk sisa masa jabatan 2025–2030 setelah dilantik Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (28/10/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Darmawangsa menggantikan Sitti Husniah Talenrang yang...

Dugaan Keracunan MBG Kembali Berulang, 481 Siswa di Bogor Terdampak

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diwarnai dugaan keracunan makanan. Sebanyak 481 siswa SMPN 1 Dramaga dan SMPN 2 Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami keluhan mual dan pusing, Selasa (27/10/2026). Insiden ini terjadi hanya berselang enam...

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring

Surat-Kabar.com | PALU - Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, kembali memperpanjang pembelajaran daring bagi siswa PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku mulai...

Eks Bupati Gowa Husnia Talenrang Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Surat-Kabar.com | Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan periode 2025–2026 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.