Surat-Kabar.com – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Lembaga antirasuah itu tengah melakukan kajian mendalam untuk memastikan program bernilai strategis tersebut bebas dari praktik korupsi dan memiliki sistem tata kelola yang transparan.
Kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, mencakup evaluasi perencanaan, distribusi, hingga pengawasan di lapangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, temuan dari kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kebijakan.
“Kajian ini dilakukan secara komprehensif agar KPK dapat memberikan rekomendasi konkret yang memperkuat tata kelola dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, tim KPK turun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi, mengumpulkan data faktual, serta menganalisis risiko korupsi yang mungkin muncul dalam rantai pelaksanaan program.
“Hasil akhir dari kajian ini diharapkan mampu memberi arah kebijakan yang lebih akuntabel,” tambahnya.
Langkah KPK ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di lembaga pelaksana program gizi nasional.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menindak tegas seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengadaan bahan baku program.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan mengatakan, pelaku dipecat karena terbukti berkolusi dengan pihak yayasan untuk membeli bahan berkualitas rendah dengan imbalan bulanan.
“Siapa pun yang terbukti korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” tegas Tigor di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dalam modus tersebut, kepala SPPG dijanjikan bagian dari selisih harga antara pembelian riil dan laporan resmi, dengan keuntungan pribadi mencapai Rp20 juta per bulan.
(Hariadi)






