Surat-Kabar.com | Drama hukum kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan lepas tiga korporasi raksasa sawit Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima sepenuhnya. “Amar putusan: JPU kabul,” demikian bunyi putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 yang diketok pada Senin (15/9/2025) oleh majelis kasasi pimpinan Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Keputusan ini sekaligus menguatkan temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai adanya permainan kotor dalam persidangan tingkat pertama. Vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin ternyata tidak berdiri di atas fakta hukum semata.
Kejagung mengendus adanya aliran dana suap yang memengaruhi putusan. Penelusuran berujung pada penetapan tersangka terhadap tiga hakim tersebut. Tidak berhenti di situ, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ikut dijerat dalam skandal ini.
(Hariadi)






