Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan yang perlu diawasi. Celah tersebut tersebar mulai dari layanan penerbitan sertifikat hingga tata kelola hak guna usaha (HGU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemetaan itu dilakukan melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Kajian tersebut menjadi peringatan atas potensi penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Delapan titik itu mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, keterlambatan penyelesaian layanan, tambahan biaya layanan, dan berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
KPK juga menyoroti pengawasan penerbitan sertifikat, dugaan penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Salah satu persoalan yang disorot adalah ketepatan waktu pelayanan. Dalam kajian KPK, rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) penyelesaian layanan pertanahan di kantor pertanahan wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Kantor Pertanahan Kota Depok mencatat angka tertinggi, yakni 91,14 persen. Berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Masalah juga ditemukan dalam layanan HGU. Berdasarkan data layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, KPK menemukan adanya penyimpangan waktu dan biaya.
Pada 2021, sebanyak 61 persen layanan HGU tercatat melewati SLA. Rata-rata keterlambatan penerbitan mencapai empat bulan. Informasi yang diperoleh KPK dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bahkan menyebut keterlambatan dapat mencapai enam hingga 12 bulan.
Kantor Pertanahan Kutai Timur menjadi salah satu yang disorot. Kantor tersebut menyumbang sekitar 24 persen berkas HGU nasional yang melewati SLA pada 2021.
Sementara berdasarkan persentase ketidaktepatan SLA, Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara mencapai 100 persen, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa 80 persen, dan Kantor Pertanahan Kutai Timur 71 persen.
Celah lainnya menyangkut biaya. KPK menemukan informasi mengenai tambahan biaya tidak resmi dalam penerbitan HGU. Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambahan biaya tersebut disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Temuan itu kemudian menjadi dasar KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN.
KPK meminta indikator kinerja kantor pertanahan diperkuat, terutama terkait penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA. Informasi mengenai biaya layanan juga diminta disampaikan secara transparan.
Selain itu, KPK merekomendasikan penyediaan sistem pengaduan untuk dugaan pungutan liar, sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, serta perbaikan SOP penerbitan HGU.
KPK juga mendorong percepatan kebijakan satu peta untuk memperkuat tata kelola pertanahan.
Namun, sebelum seluruh celah tersebut tertutup, penindakan justru terjadi di lingkungan ATR/BPN.
KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan kementerian tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penindakan tersebut berlangsung setelah KPK sebelumnya menjalankan jalur pencegahan. Pada 11-14 Agustus 2026, KPK menggelar Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) di Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat integritas aparatur, termasuk pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
KPK menyatakan pembenahan sektor pertanahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Perbaikan harus dilakukan dari hulu hingga hilir dengan memperkuat sistem pelayanan, pengawasan, transparansi, serta mekanisme pengaduan.
OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN dengan demikian berlangsung di tengah daftar panjang persoalan yang sebelumnya telah dipetakan KPK.
Delapan titik rawan yang telah diidentifikasi menjadi catatan bahwa persoalan korupsi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga celah dalam proses pelayanan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
(Hariadi)






