Surat-Kabar.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus praktik suap rutin di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik menduga sejumlah pejabat menerima setoran bulanan sekitar Rp7 miliar dari perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo sebagai imbalan meloloskan barang impor bermutu tiruan ke pasar domestik.
Dugaan itu mengemuka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan ini. “Saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Budi, barang yang diselundupkan melalui skema tersebut tidak tunggal. Penyidik menemukan berbagai komoditas, dari sepatu hingga barang konsumsi lain yang diduga berkualitas KW. KPK kini menelusuri jenis barang, volume impor, serta negara asalnya untuk memetakan jalur distribusi dan pihak-pihak yang diuntungkan.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara mana. Itu tergantung importirnya dan asal barangnya,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan enam orang dari unsur pejabat dan swasta. Dari Bea dan Cukai, penyidik menjerat Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen.
Adapun dari pihak perusahaan, KPK menahan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
KPK menyatakan penyidikan masih bergerak. Lembaga antirasuah itu menelusuri aliran uang, kemungkinan praktik setoran serupa di periode sebelumnya, serta potensi keterlibatan pejabat lain di jalur pengawasan impor.
(Hariadi)






