Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit untuk memimpin Korps Bhayangkara.
Usulan pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut kemudian diproses DPR melalui Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna. Dalam waktu singkat, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri.
Hasilnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Keputusan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan hasil fit and proper test terhadap Suyudi.
Komisi III menyatakan telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri serta memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Setelah pembacaan hasil Komisi III, Puan Maharani mengambil alih jalannya rapat. Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan serta usulan pergantian Kapolri tersebut.
Persetujuan kemudian diberikan dan keputusan DPR disahkan dalam rapat paripurna.
Meski telah mendapatkan persetujuan DPR, Suyudi Ario Seto belum resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri. Statusnya masih sebagai calon Kapolri terpilih yang menunggu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Puan Maharani mengatakan dirinya akan segera menandatangani surat hasil keputusan DPR untuk kemudian dikirimkan kepada Presiden.
Menurut Puan, proses tersebut dilakukan agar pergantian pimpinan Polri dapat segera dilaksanakan dan tidak terjadi kekosongan jabatan.
“Karena pada hari ini berkenan untuk bisa segera menetapkan calon Kapolri yang hadir pada paripurna dan insyaallah supaya tidak terjadi kekosongan, nanti setelah penetapan ini saya tandatangani sebagai Ketua DPR dan saya kirimkan kepada Bapak Presiden,” ujar Puan.
Puan juga menyampaikan bahwa pelantikan Suyudi direncanakan berlangsung pada Kamis siang.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namanya diajukan Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri melalui Surpres yang diterima DPR. Usulan tersebut sekaligus menjadi dasar dimulainya proses pergantian Listyo Sigit dari posisi Kapolri.
Setelah menjalani fit and proper test di Komisi III, Suyudi mendapatkan persetujuan secara aklamasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.
(Hariadi)






