Saturday, March 15, 2025

Creating liberating content

Akibat Cekcok, Diduga Mantan...

Surat-Kabar, Makassar | Kaca Mobil seorang wanita di Makassar jebol diduga akibat hantaman...

Proyek Mini Soccer Disdik...

Surat-Kabar, Makassar | Proyek pembangunan lapangan mini soccer Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi...

Plt Kepala DPPKB Makassar...

Surat-Kabar, Makassar | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir di acara buka puasa...

L-Kompleks Akan Pantau Assessment...

Surat-Kabar, Makassar | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sedang mempersiapkan tahapan seleksi kepala...
HomeTagsKejati Kembali Menetapkan 1 Tersangka Tipidkor Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

Tag: Kejati Kembali Menetapkan 1 Tersangka Tipidkor Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

Kejati Kembali Menetapkan 1 Tersangka...

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten...

Kejati Kembali Menetapkan 1 Tersangka Tipidkor Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C). Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan dua...

Kejati Kembali Menetapkan...

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua...
spot_img

Create a website from scratch

With Newspaper Theme you can drag and drop elements onto a page and customize them to perfection. Try it out today and create the perfect site to express yourself!