Surat-Kabar.com | MAKASSAR — Kualitas udara di Makassar dan sekitarnya menjadi perhatian setelah pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 berada pada kategori tidak sehat.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak paparan polusi udara.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, M. Fadli Tahar, mengatakan data BMKG yang diperbarui pada pukul 10.45 Wita, Jumat (9/10/2026), mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros.
“Grafik pemantauan juga mencatat konsentrasi tertinggi mencapai 112,7 µg/m³ pada pukul 07.00 Wita. Secara umum, terjadi peningkatan konsentrasi partikulat dibandingkan hari sebelumnya,” kata Fadli dalam keterangannya.
Meski pengukuran tersebut dilakukan di Maros, bukan di seluruh wilayah Kota Makassar, BPBD meminta masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan kualitas udara.
Menurut Fadli, PM2.5 merupakan partikel pencemar berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya yang sangat halus memungkinkan partikel masuk jauh ke dalam paru-paru dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Paparan polusi udara dapat memicu iritasi mata dan tenggorokan, batuk, hingga memperburuk penyakit pernapasan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru, dan gangguan jantung termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.
BPBD mengimbau warga menggunakan masker respirator seperti N95 atau KN95 ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diminta membatasi kegiatan di luar rumah, terutama olahraga dan aktivitas fisik berat saat kondisi udara memburuk.
Untuk mengurangi paparan asap di dalam rumah, warga dianjurkan menutup jendela ketika asap berada di luar, jika kondisi memungkinkan, serta menghindari pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang menghasilkan asap.
Fadli menjelaskan, penurunan kualitas udara dapat dipengaruhi berbagai sumber pencemaran, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta pembakaran di tingkat lokal. Namun, penetapan sumber asap yang memengaruhi kondisi udara pada 9 Oktober 2026 tetap harus merujuk pada analisis resmi instansi berwenang.
BPBD Kota Makassar juga mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka dan segera melaporkan kebakaran lahan kepada petugas. Warga diminta tidak menyebarkan informasi mengenai sumber asap yang belum terverifikasi.
“Kualitas udara dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer dan sumber pencemar. Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi aktual,” ujar Fadli.
(Mahar)






