Monday, October 5, 2026

Creating liberating content

Densus 88 Tangkap Tiga...

Surat-Kabar.com | Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat...

Dansat Brimob Temui Dirut...

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian...

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI...

Prabowo Lantik Suyudi Ario...

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia....
HomeMetroMA Kabulkan Pemakzulan...

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat Usulan Pemberhentian

Surat-Kabar.com | Gonjang-ganjing politik yang menggoyang kursi Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada usulan pemberhentian Husniah dari jabatannya, Kamis (1/10/2026).

Putusan itu kini ditindaklanjuti DPRD Gowa. Dewan menjadwalkan Rapat Pimpinan dan Rapat Pimpinan Diperluas, Senin (5/10/2026), sebelum mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Menteri Dalam Negeri pada Selasa.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan rapat tersebut merupakan tahapan kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

“Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, kami di DPRD Gowa sudah menjadwalkan Rapat Pimpinan pada hari Senin, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas,” kata Hasrul.

Setelah seluruh tahapan internal DPRD rampung, pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

“InsyaAllah, setelah seluruh tahapan kelembagaan tersebut dilaksanakan, pada hari Selasa Pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Hasrul.

See also  Gempa 6,3 Magnitudo Mengguncang Gorontalo, Warga Diminta Tetap Waspada

Menurut dia, langkah tersebut bukan keputusan sepihak DPRD, melainkan tindak lanjut kelembagaan atas putusan Mahkamah Agung. Seluruh proses, kata Hasrul, akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan tindak lanjut kelembagaan atas putusan Mahkamah Agung. Jadi, DPRD akan bekerja berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pemerintah pusat kini menunggu langkah DPRD Gowa setelah putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/10/2026).

See also  Makassar Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Deretan Mobil

Benni mengatakan Kemendagri sejak awal mengikuti perkembangan proses hukum terkait polemik pemberhentian Bupati Gowa. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung menjadi bagian penting dalam tahapan selanjutnya.

“Iya, tentu. Kemendagri mengikuti tahap demi tahap proses hukum yang berlangsung. Sampai dengan ditetapkannya putusan MA beberapa hari yang lalu,” ujar Benni.

Namun, putusan Mahkamah Agung tidak serta-merta membuat Husniah kehilangan jabatan. Masih terdapat tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pemberhentian kepala daerah ditetapkan secara resmi.

Karena itu, Kemendagri menunggu surat usulan pemberhentian dari DPRD Gowa atau, dalam kondisi tertentu, dari Gubernur Sulawesi Selatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, Husniah Talenrang belum menyerah. Kuasa hukum Husniah mengaku telah menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung. Mereka menyatakan masih akan melakukan langkah hukum karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses hingga permohonan tersebut dikabulkan.

See also  Ribuan Barcode Diblokir, Pertamina Kejar Pelangsir BBM Subsidi di Sulbar

“Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang.

Polemik yang berujung pada usulan pemakzulan Husniah bermula dari tekanan publik melalui sejumlah aksi unjuk rasa. Demonstrasi tersebut antara lain membawa tudingan dugaan korupsi, dugaan asusila, hingga persoalan pencabutan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.

DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus untuk menelusuri berbagai tudingan tersebut. Pansus menggelar sejumlah rapat dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait sebelum proses kelembagaan berlanjut ke pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung.

Kini, setelah MA mengabulkan permohonan tersebut, bola berada di tangan DPRD Gowa dan pemerintah pusat.

Jika sesuai jadwal, DPRD Gowa akan merampungkan tahapan internal pada Senin dan mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Mendagri pada Selasa.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Parigi Moutong dan Poso

Surat-Kabar.com | Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Poso. Penangkapan dilakukan Jumat (2/10/2026), oleh personel Densus 88 Antiteror...

Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial

Surat-Kabar, Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum bersama Plt Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar, Wirda Fauzah Madjid menerima kunjungan Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H. bersama rombongan...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Jadi Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden sekaligus mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit...

Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto, Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Surat-Kabar.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prabowo melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit...

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gowa Rp16 Miliar Masuk Penyidikan

Surat-Kabar.com | Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diperkirakan mencapai Rp16...

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel : Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Rp60 Miliar

Surat-Kabar.com | Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi...

Bupati Gowa Lawan Penetapan Tersangka, Polda Sulsel: Silakan Ajukan Praperadilan

Surat-Kabar.com | Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya. Tim kuasa hukumnya membuka langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut, sementara Polda Sulawesi...

Pos Gabungan TNI-Polri di Makassar Dibakar Massa

Surat-Kabar.com | Situasi keamanan di wilayah Kandea dan Bunga Ejayya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memanas setelah sebuah pos mitigasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta warga dibakar massa, Minggu (27/9/2026) dini hari. Pembakaran tersebut terjadi setelah tawuran...

Keracunan MBG Bisa Berujung Pidana, L-Kompleks: Jangan Ada yang Lepas Tangan

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah. Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap pengawasan dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan...

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.