Surat-Kabar.com | Gonjang-ganjing politik yang menggoyang kursi Bupati Gowa Husniah Talenrang memasuki babak baru. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada usulan pemberhentian Husniah dari jabatannya, Kamis (1/10/2026).
Putusan itu kini ditindaklanjuti DPRD Gowa. Dewan menjadwalkan Rapat Pimpinan dan Rapat Pimpinan Diperluas, Senin (5/10/2026), sebelum mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Menteri Dalam Negeri pada Selasa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan rapat tersebut merupakan tahapan kelembagaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
“Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, kami di DPRD Gowa sudah menjadwalkan Rapat Pimpinan pada hari Senin, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas,” kata Hasrul.
Setelah seluruh tahapan internal DPRD rampung, pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“InsyaAllah, setelah seluruh tahapan kelembagaan tersebut dilaksanakan, pada hari Selasa Pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Hasrul.
Menurut dia, langkah tersebut bukan keputusan sepihak DPRD, melainkan tindak lanjut kelembagaan atas putusan Mahkamah Agung. Seluruh proses, kata Hasrul, akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan tindak lanjut kelembagaan atas putusan Mahkamah Agung. Jadi, DPRD akan bekerja berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pemerintah pusat kini menunggu langkah DPRD Gowa setelah putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/10/2026).
Benni mengatakan Kemendagri sejak awal mengikuti perkembangan proses hukum terkait polemik pemberhentian Bupati Gowa. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung menjadi bagian penting dalam tahapan selanjutnya.
“Iya, tentu. Kemendagri mengikuti tahap demi tahap proses hukum yang berlangsung. Sampai dengan ditetapkannya putusan MA beberapa hari yang lalu,” ujar Benni.
Namun, putusan Mahkamah Agung tidak serta-merta membuat Husniah kehilangan jabatan. Masih terdapat tahapan administratif yang harus dilalui sebelum pemberhentian kepala daerah ditetapkan secara resmi.
Karena itu, Kemendagri menunggu surat usulan pemberhentian dari DPRD Gowa atau, dalam kondisi tertentu, dari Gubernur Sulawesi Selatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, Husniah Talenrang belum menyerah. Kuasa hukum Husniah mengaku telah menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung. Mereka menyatakan masih akan melakukan langkah hukum karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses hingga permohonan tersebut dikabulkan.
“Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang.
Polemik yang berujung pada usulan pemakzulan Husniah bermula dari tekanan publik melalui sejumlah aksi unjuk rasa. Demonstrasi tersebut antara lain membawa tudingan dugaan korupsi, dugaan asusila, hingga persoalan pencabutan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus untuk menelusuri berbagai tudingan tersebut. Pansus menggelar sejumlah rapat dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait sebelum proses kelembagaan berlanjut ke pengajuan uji pendapat ke Mahkamah Agung.
Kini, setelah MA mengabulkan permohonan tersebut, bola berada di tangan DPRD Gowa dan pemerintah pusat.
Jika sesuai jadwal, DPRD Gowa akan merampungkan tahapan internal pada Senin dan mengirimkan surat usulan pemberhentian Husniah kepada Mendagri pada Selasa.
(Anri S)






