Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang semestinya mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan serta praktik suap.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Pengumuman itu disampaikan di Gedung KPK pada Jumat (16/10/2026).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Lima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
KPK menduga penyimpangan terjadi dalam pengadaan yang dibiayai DSP untuk menangani berbagai bencana. Selain karhutla di Kalimantan dan Papua, anggaran tersebut digunakan untuk penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat penanganan darurat, BNPB menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, menurut KPK, mekanisme itu diduga dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Pada periode 2024–2026, sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga aliran dana kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengusut penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB. Pada 2026, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan.
Salah satu penyedia, PT Trans Lintas Selaras (TLS), disebut menyanggupi permintaan tersebut.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui Gery, yang menjabat sebagai direktur PT TLS. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan Rp140 juta kepada Gabriel.
KPK turut menduga Gabriel menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Penerimaan tersebut diduga berasal dari sejumlah penyedia pengadaan di BNPB.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi di Jakarta itu, penyidik menangkap 15 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, US$7.500, SGD9.000, emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Gabriel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Syifa dan Gery, yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Hariadi)






