Surat-Kabar.com | Makassar – Kemenangan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin dalam gugatan praperadilan tak menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
Penetapan ulang ini menandai babak baru proses hukum pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Bahtiar pun kembali menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan terhadap kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersebut. Menurut dia, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Bahtiar sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” ujar Soetarmi, Rabu (21/10/2026).
Soetarmi mengatakan Bahtiar sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah akhirnya menjalani pemeriksaan, status hukumnya kembali dinaikkan menjadi tersangka. Meski demikian, Bahtiar belum ditahan dalam penetapan kali ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena penetapan tersangka sebelumnya telah dipersoalkan Bahtiar melalui praperadilan. Ia memperoleh putusan yang menguntungkannya, tetapi kini kembali menghadapi penetapan tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Makassar, Bahtiar membantah tudingan menerima aliran dana maupun mengintervensi proses pengadaan. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan proyek tersebut.
“Saya pastikan tidak ada titipan pada 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” kata Bahtiar dalam persidangan.
Bahtiar menyebut pengadaan bibit nanas merupakan urusan teknis DTPHBun Sulsel. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran pada dinas tersebut.
Ia turut membantah pernah mengarahkan pengadaan dalam pertemuan pada 30 November 2023. Menurut Bahtiar, pertemuan itu memiliki dokumentasi, tetapi tidak membuktikan adanya pengarahan sebagaimana yang dituduhkan.
“Dengan demikian, Yang Mulia, kegiatan ini saya pastikan tidak benar kalau pernah saya mengarahkan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.
(Anri S)






