Surat-Kabar.com | Makassar – Kawasan Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sasaran penggerebekan narkoba. Dalam operasi gabungan, Kamis (22/10/2026).
Polisi menangkap 27 orang, termasuk seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sebelumnya.
Sebanyak 220 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita itu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Yudi Prianto, mengatakan 27 orang yang diamankan terdiri atas 23 laki-laki dan empat perempuan. Salah satu di antaranya merupakan DPO yang sebelumnya diburu petugas.
“Dari hasil kegiatan tadi, ada 27 orang, 23 laki-laki dan empat perempuan. Satu DPO yang kemarin sempat kami cari juga berhasil ditangkap,” kata Yudi kepada awak media.
Penggerebekan tersebut juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Petugas menyita sabu, tembakau sintetis, timbangan, senjata tajam, busur, senapan, serta perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Keberadaan CCTV di sejumlah lorong menjadi salah satu temuan yang diperhatikan aparat. Menurut Yudi, kamera tersebut diduga digunakan untuk memantau aktivitas di kawasan itu, termasuk pergerakan petugas saat penggerebekan berlangsung.
Petugas mengantisipasi upaya pelarian dengan menempatkan personel di setiap lorong. Strategi itu dilakukan setelah sejumlah orang berhamburan ketika aparat memasuki kawasan tersebut.
“Pada saat penggerebekan, sebagian ada yang lari. Tapi kami sudah mengatur personel untuk menjaga setiap lorong, sehingga saat mereka berhamburan keluar, kami melakukan penangkapan,” ujar Yudi.
Meski puluhan orang telah diamankan, polisi belum memastikan peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkoba di kawasan itu. Penyidik masih mendalami apakah mereka merupakan pengguna, pengedar, atau bandar.
Menurut Yudi, pemeriksaan akan diawali dengan tes urine, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman untuk menentukan keterlibatan masing-masing orang.
Mereka yang diduga berperan sebagai pengedar atau bandar akan diproses hukum sesuai hasil penyidikan. Adapun mereka yang dikategorikan sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut.
“Yang pertama kami lakukan tes urine, setelah itu pemeriksaan. Nanti kami pisahkan antara pengguna, pengedar, dan bandar,” katanya.
(Mahar)






