Surat-Kabar.com | Dinas Sosial Kota Palu menemukan sekitar 5.000 data kependudukan warga yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Temuan itu membuat pemerintah daerah mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyerahkan kartu tanda penduduk maupun dokumen pribadi kepada orang lain.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil evaluasi koordinator Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan atau PKH. Dinas Sosial kini masih menelusuri kemungkinan penyalahgunaan data kependudukan tersebut.
“Ditemukan sekitar 5.000 data dokumen kependudukan terindikasi judol,” kata Susik di Palu, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan dan KTP untuk transaksi judi online dapat menimbulkan persoalan serius bagi pemilik identitas. Selain berpotensi mempengaruhi status penerima bantuan sosial, pemilik data juga dapat mengalami masalah dalam catatan finansial hingga terseret persoalan hukum.
Susik mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan data pribadi. Ia meminta warga tidak meminjamkan KTP, kartu keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya tanpa mengetahui secara pasti tujuan penggunaannya.
“Bisa jadi digunakan untuk hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Palu Rico A. T. Djanggola mengatakan temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius. DPRD, kata dia, siap melakukan pengawasan sekaligus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Rico mengatakan sejumlah persoalan yang ditangani Dinas Sosial berkaitan dengan penggunaan KTP oleh pihak lain untuk aktivitas judi online. Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukannya.
“KTP dan KK merupakan dokumen penting yang memuat data pribadi sehingga penggunaannya perlu dijaga untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan,” kata Rico.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum terus memberantas praktik judi online. Menurut dia, pencegahan melalui edukasi dan penegakan hukum perlu berjalan bersamaan untuk mengurangi dampak perjudian daring di masyarakat.
(Aditya)






