Surat-Kabar.com | Makassar – Ketertutupan informasi di tingkat kecamatan Kota Makassar kini tidak lagi berhenti pada keluhan warga. Ia bertransformasi menjadi sengketa resmi.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan meregistrasi sembilan gugatan keterbukaan informasi publik yang diajukan seorang warga, menandai babak baru pengujian komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap prinsip transparansi yang dijamin undang-undang.
Gugatan tersebut diajukan setelah permohonan informasi publik yang disampaikan pemohon tidak dijawab secara layak, bahkan cenderung diabaikan, oleh sejumlah kantor kecamatan.
Fakta bahwa pola penolakan terjadi secara serentak di lebih dari satu kecamatan memunculkan dugaan adanya praktik tertutup yang sistemik, bukan sekadar kelalaian individual aparatur.
Secara hukum, sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 UU KIP secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berada di bawah kewenangannya.
Kewajiban ini diperkuat oleh Pasal 11 dan Pasal 13 yang mengatur informasi berkala dan sertamerta. Penolakan tanpa dasar hukum yang sah menempatkan kecamatan pada posisi melawan mandat undang-undang.
Komisi Informasi Sulsel mencatat, sembilan akta registrasi sengketa diterbitkan pada 20 Januari 2025 oleh Panitera Pengganti Rut Adita Pasapan. Pemohon tercatat atas nama Ruslan Rahman, sementara sembilan kecamatan, Rappocini, Wajo, Bontoala, Tallo, Tamalate, Tamalanrea, Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Makassar ditetapkan sebagai Termohon. Seluruh perkara tersebut kini resmi masuk Sengketa Informasi.
Ruslan Rahman, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal L-Kompleks, menilai sengketa ini membuka tabir persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan tingkat kecamatan.
“Kecamatan bukan institusi privat, mereka menggunakan anggaran publik dalam menjalankan kewenangan publik, dan karenanya wajib terbuka. Ketika permintaan informasi diabaikan, yang dilanggar bukan hanya prosedur, tetapi hak warga negara,” jelas Ruslan,Kamis (1/1/2026).
Menurut dia, penolakan informasi di level terdepan pelayanan publik berpotensi menjadi pintu masuk praktik maladministrasi.
“Keterbukaan informasi adalah mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jika ini ditutup, maka pengawasan publik lumpuh,” katanya.
UU KIP tidak hanya berhenti pada norma, tetapi juga ancaman pidana. Pasal 52 mengatur sanksi kurungan hingga satu tahun dan atau denda maksimal Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.
Sementara Pasal 53 hingga Pasal 55 mengancam pidana bagi pejabat yang menyampaikan informasi menyesatkan atau secara sadar menghambat akses publik. Artinya, konsekuensi hukum tidak berhenti pada institusi, tetapi dapat menjalar hingga pejabat penanggung jawab.
Komisi Informasi Sulawesi Selatan menyatakan proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi nonlitigasi, dengan penetapan jadwal sidang dalam waktu dekat. Sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting: apakah keterbukaan informasi benar-benar dijalankan hingga tingkat kecamatan, atau justru berhenti sebagai slogan di level kebijakan.
(Anri Saputra)






