Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroMelawan Mandat UU...

Melawan Mandat UU KIP? Sembilan Kecamatan di Makassar Digugat ke Komisi Informasi

Surat-Kabar.com | Makassar – Ketertutupan informasi di tingkat kecamatan Kota Makassar kini tidak lagi berhenti pada keluhan warga. Ia bertransformasi menjadi sengketa resmi.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan meregistrasi sembilan gugatan keterbukaan informasi publik yang diajukan seorang warga, menandai babak baru pengujian komitmen Pemerintah Kota Makassar terhadap prinsip transparansi yang dijamin undang-undang.

Gugatan tersebut diajukan setelah permohonan informasi publik yang disampaikan pemohon tidak dijawab secara layak, bahkan cenderung diabaikan, oleh sejumlah kantor kecamatan.

Fakta bahwa pola penolakan terjadi secara serentak di lebih dari satu kecamatan memunculkan dugaan adanya praktik tertutup yang sistemik, bukan sekadar kelalaian individual aparatur.

Secara hukum, sikap tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 UU KIP secara eksplisit mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

See also  Ketahuan Promosi Judi Online, Pelajar SMA di Kendari Diciduk Polisi

Kewajiban ini diperkuat oleh Pasal 11 dan Pasal 13 yang mengatur informasi berkala dan sertamerta. Penolakan tanpa dasar hukum yang sah menempatkan kecamatan pada posisi melawan mandat undang-undang.

Komisi Informasi Sulsel mencatat, sembilan akta registrasi sengketa diterbitkan pada 20 Januari 2025 oleh Panitera Pengganti Rut Adita Pasapan. Pemohon tercatat atas nama Ruslan Rahman, sementara sembilan kecamatan, Rappocini, Wajo, Bontoala, Tallo, Tamalate, Tamalanrea, Ujung Tanah, Ujung Pandang, dan Makassar ditetapkan sebagai Termohon. Seluruh perkara tersebut kini resmi masuk Sengketa Informasi.

Ruslan Rahman, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal L-Kompleks, menilai sengketa ini membuka tabir persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan tingkat kecamatan.

See also  DEN dan UNDP Tandatangani Kerja Sama Transformasi Digital Lewat Inisiatif Digital Nusantara

“Kecamatan bukan institusi privat, mereka menggunakan anggaran publik dalam menjalankan kewenangan publik, dan karenanya wajib terbuka. Ketika permintaan informasi diabaikan, yang dilanggar bukan hanya prosedur, tetapi hak warga negara,” jelas Ruslan,Kamis (1/1/2026).

Menurut dia, penolakan informasi di level terdepan pelayanan publik berpotensi menjadi pintu masuk praktik maladministrasi.

“Keterbukaan informasi adalah mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Jika ini ditutup, maka pengawasan publik lumpuh,” katanya.

UU KIP tidak hanya berhenti pada norma, tetapi juga ancaman pidana. Pasal 52 mengatur sanksi kurungan hingga satu tahun dan atau denda maksimal Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.

Sementara Pasal 53 hingga Pasal 55 mengancam pidana bagi pejabat yang menyampaikan informasi menyesatkan atau secara sadar menghambat akses publik. Artinya, konsekuensi hukum tidak berhenti pada institusi, tetapi dapat menjalar hingga pejabat penanggung jawab.

See also  Satu Orang Meninggal Akibat Gempa di Poso, Puluhan Rumah Rusak

Komisi Informasi Sulawesi Selatan menyatakan proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi nonlitigasi, dengan penetapan jadwal sidang dalam waktu dekat. Sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting: apakah keterbukaan informasi benar-benar dijalankan hingga tingkat kecamatan, atau justru berhenti sebagai slogan di level kebijakan.

(Anri Saputra)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.