Surat-Kabar.com – Kendari | Seorang siswi SMA di Kota Kendari berusia 16 tahun diamankan polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Remaja berinisial FR itu diduga menjadi endorser sejak Mei 2025 dengan bayaran Rp600 ribu per bulan.
Kasus ini diungkap Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas promosi mencurigakan di Instagram. FR akhirnya diamankan di kawasan Tugu MTQ Kota Kendari pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, FR direkrut melalui jaringan daring yang memanfaatkan para remaja untuk memasarkan situs judi.
“Pelaku mengaku mendapat tugas memposting tautan situs judi di Instagram Story dan menaruh link di bio akun pribadinya,” ujar Welliwanto.
Aktivitas promosi itu dikendalikan lewat grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”, yang berisi arahan harian dan materi unggahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita iPhone 11, tangkapan layar unggahan promosi, serta pesan penawaran kerja sama dari akun pengelola situs judi.
Dugaan sementara, FR hanyalah satu dari banyak remaja yang direkrut dalam jaringan promosi terorganisir. Polisi kini menelusuri pihak yang mengatur dan membayar para endorser tersebut.
“Ini pola baru yang harus diwaspadai. Jaringan judi online kini menyasar pelajar untuk dijadikan promotor,” kata Welliwanto.
Atas perbuatannya, FR disangkakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait penyebaran dan fasilitasi akses konten perjudian.
Polresta Kendari mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial, karena platform digital kini menjadi sasaran empuk bagi sindikat judi daring untuk menjaring remaja.
(Ares Junaidi)






