Surat-Kabar.com – Makassar | Upaya pengawasan keamanan produk konsumsi kembali membuahkan hasil. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menggagalkan peredaran sekaligus produksi kosmetik tanpa izin edar (TIE) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp728 juta.
Pengungkapan dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Kamis (16/10/2025).
Pelaku utama diduga seorang perempuan berinisial P (32), pemilik sekaligus peracik kosmetik yang sebagian besar dipasarkan secara terselubung.
“Ditemukan 55 jenis produk kosmetik tanpa izin edar, total 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728,4 juta,” ungkap Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan dalam konferensi pers di Makassar, Senin (27/10/2025).
Selain menjual, pelaku diketahui memproduksi kosmetik sendiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.
Dari hasil uji laboratorium, beberapa produk racikan terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
Produk yang diproduksi secara ilegal antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting.
“Merkuri dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit dan organ tubuh bila digunakan dalam jangka panjang,” tegas Yosef.
BBPOM juga menemukan sejumlah besar kosmetik impor ilegal asal Thailand yang diklaim memiliki efek pemutih cepat. Produk-produk seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, hingga Mimi White AHA White Body Serum dijual dengan harga bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp700.000 per unit.
Namun, pelaku tidak memajang barang-barang tersebut secara terbuka. Petugas menemukan produk disembunyikan di bawah meja kasir, di laci, hingga di rak belakang toko. Sebagian lagi disimpan di lantai dua yang juga menjadi tempat tinggal pemilik.
“Penempatan barang ini jelas menunjukkan adanya kesadaran bahwa produk tersebut ilegal,” kata Yosef.
Selain melanggar ketentuan izin edar, kosmetik ilegal tersebut belum melalui uji keamanan dan mutu, sehingga berpotensi menimbulkan efek kesehatan serius. Peredaran barang impor tanpa mekanisme resmi juga dinilai menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak dan bea masuk.
“Saat ini kami telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Pemilik belum dapat diperiksa karena berada di luar negeri dengan alasan pengobatan,” ujar Yosef.
BBPOM telah melayangkan pemanggilan resmi terhadap P. Jika dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa bukti medis yang sah, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik agar tidak bermain-main dengan keamanan produk,” tegas Yosef.
(Mahar)







