Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeEducationL-Kompleks: 16 SMAN...

L-Kompleks: 16 SMAN di Makassar Terancam Pidana Penjara Berdasarkan UU KIP

Surat-Kabar, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, resmi melayangkan surat keberatan informasi kepada 16 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Makassar, Jumat (05/09/2025).

Langkah itu ditempuh setelah permintaan informasi publik yang sebelumnya diajukan L-Kompleks diabaikan pihak sekolah. Adapun sekolah yang dimaksud meliputi SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 12, 13, 16, 17, 18, 22, dan 23 Makassar.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data siswa tinggal kelas, kuota penerimaan peserta didik baru, serta data pokok pendidikan (Dapodik), namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dari pihak sekolah.

“Ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Ruslan.

See also  Sekjen L-Kompleks: Jual Beli Seragam Oleh Komite Sekolah Melanggar Permendikbud

Dalam Pasal 9 UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala. Sementara Pasal 11 menegaskan bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup profil, program kerja, anggaran, laporan keuangan, serta data lain yang menyangkut kepentingan publik.

Ruslan menegaskan, sekolah negeri termasuk badan publik yang dibiayai APBN/APBD, sehingga berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat. Jika tetap diabaikan, L-Kompleks akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, pemohon informasi yang keberatannya tidak ditindaklanjuti dapat mengajukan sengketa informasi. Apabila putusan Komisi Informasi juga tidak memuaskan, pemohon berhak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara.

See also  PDAM Makassar Tempuh Jalur Hukum, Lapor Pimpinan Media Penyebar Hoaks

Ancaman pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku bagi pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan atau membocorkan informasi yang dikecualikan, dengan sanksi pidana seperti kurungan dan denda yang diatur dalam Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55 UU KIP. Tuntutan pidana berdasarkan UU KIP bersifat delik aduan dan harus terbukti adanya kesengajaan serta kerugian bagi pihak lain untuk dapat diproses.

Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik atau Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terkait informasi publik. Sanksi ini berupa pidana penjara atau kurungan dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00, yang diberikan jika sengaja tidak menyediakan informasi atau menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dan harus didahului proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. (**)

See also  9 Badan Publik Kota Makassar Dimohonkan Penyelesaian Sengketa ke KIP Sulsel
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.