Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimePDAM Makassar Tempuh...

PDAM Makassar Tempuh Jalur Hukum, Lapor Pimpinan Media Penyebar Hoaks

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebaran informasi palsu yang dinilai merugikan citra perusahaan.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut salah satu pihak yang akan dilaporkan adalah Umar Hankam yang kebetulan merupakan pimpinan umum sebuah media, karena dianggap menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

“Hari ini kami akan melaporkan umar Hankam salah satu ketua media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain pimpinan media tersebut, dua staf PDAM Makassar juga (Rahmat dan Sondang Sinaga) disebut turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta turut dilaporkan.

Mereka tersebut terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.

See also  L-Kompleks Ungkap Bobroknya Proses Penerimaan Siswa Baru Jalur Lewat Jendela

Foto itu kemudian ditambahi komentar bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

Fazad menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan”ungkapnya.

See also  Diduga Masih Tersandera Dua Kasus Korupsi, L-Kompleks Desak Walikota Siapkan Pengganti Sekda Makassar

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid. “Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.

Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar, Adiarsa, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor. “Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.

Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi. “PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

See also  Muhyiddin dan Kabid Distan Makassar Diduga Otak Pelaku Pungli Penerbitan Sertifikat Lahan Sekolah

Menurut Adiarsa, laporan hukum akan segera dilayangkan ke Polrestabes Makassar. “Kami sudah menyiapkan berkas dan bukti percakapan. Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.