Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanahan Kota Makassar diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penerbitan sertifikat lahan sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), kedua pejabat tersebut diduga memerintahkan salah satu staf bagian aset Disdik Makassar untuk meminta sejumlah uang dari pihak sekolah sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah sekolah.
Menurut Sekjend L-Kompleks, Ruslan, praktik pungli ini diduga sudah berlangsung sejak maret 2024 dan ada sekitar 31 sekolah SD dan SMP di Kota Makassar yang dimintai pungutan Rp 2,5 Juta.
“Ada permintaan uang sebesar Rp 2,5 Juta untuk setiap sekolah yang sedang mengurus sertifikat dan staf bagian aset inisial bersama satu anggota dari kabid distan bertugas untuk menagih dan menjemput uang di sekolah dan sudah ada beberapa sekolah yang menyetor,” ujar Ruslan kepada Wartawan Jumat (24/01/2025).
“ada sekitar 31 sekolah yang di palak dan sudah pasti sekolah ini menggunakan dana BOS dan ini jadi pelanggaran tambahan sebab bagaimana laporan pertanggujawaban nya nanti, kan tidak mungkin ada dimasukkan biaya pelicin penerbitan sertifikat tanah sekolah” tambah Ruslan.
Menanggapi tudingan tersebut, staf bidang aset disdik makassar, karim saat dikonfirmasi wartawan meminta wartawan menemui kabid dinas pertanahan.
“Walaikumsalam, lebih bagus ketemu langsung kabid dinas pertanahan ya” jawaban WhatsApp Karim kepada Wartawan.
Sementara itu, Mantan Kadisdik Kota Makassar, Muhyiddin belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, belum dapat dihubungi. (arn)