Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) untuk segera menyiapkan pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Zulkifli Nanda. Desakan tersebut dilayangkan lantaran Zulkifli diduga masih tersandera dalam dua kasus dugaan korupsi.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, dalam keterangannya menyebut bahwa Zulkifli Nanda diduga masih tersandera dalam dua perkara yang cukup krusial, yakni dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh sejumlah SKPD dan kecamatan di Kota Makassar pada tahun 2017, serta kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar pada periode 2017 hingga 2020, Selasa (17/06/2025).
“Pada kasus fee 30 persen dan honorarium Satpol PP, keduanya saat proses hukum di kejaksaan menunjukkan pola yang sama. Terjadi pengembalian kerugian negara oleh para camat pada periode tersebut, seolah-olah itu bisa menghentikan kasus secara otomatis,” ujar Ruslan.
Ruslan menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara yang berjumlah miliaran rupiah dalam kasus honorarium Satpol PP, serta dana dalam kasus fee 30 persen, sama sekali tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghilangkan strafbaar feit (tindak pidana). Proses hukum tetap harus dijalankan, apalagi jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Itu tidak bisa dianggap selesai begitu saja,” tegasnya.
Untuk itu, L-Kompleks mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pengusutan ulang terhadap kedua kasus tersebut. Mereka juga menyatakan akan kembali mengangkat kasus ini ke ruang publik dan mendorong proses hukum lanjutan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai aturan hukum.
Tak hanya itu, Ruslan menyebut pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila aparat penegak hukum di daerah dinilai tidak bertindak secara independen dan menyeluruh dalam menuntaskan perkara ini.
“Jika APH di daerah lamban dan tidak independen, maka kami tidak segan membawa kasus ini ke KPK. Ini soal komitmen memberantas korupsi, bukan sekadar urusan birokrasi,” pungkas Ruslan.
Dalam pandangan L-Kompleks, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang mengawal jalannya birokrasi pemerintahan kota. Oleh karena itu, Wali Kota Makassar didesak untuk segera mengambil langkah strategis dengan menunjuk pengganti yang bersih dan bebas dari persoalan hukum.
“Penunjukan pejabat yang bersih dan tidak bermasalah secara hukum harus menjadi prioritas agar pemerintahan tidak kehilangan kepercayaan publik,” tutup Ruslan. (anr)