Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeLaw & CrimeL-Kompleks Soroti Rekaman...

L-Kompleks Soroti Rekaman Percakapan di Disdik Makkasar, Desak Walikota Copot Kadisdik

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mulai menanggapi rekaman video percakapan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang belakangan ramai di beberapa group Watsapp.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menilai isi dari rekaman yang beredar tersebut bisa menimbulkan dua tidak pidana yang efeknya akan berdampak langsung ke Dinas Pendidikan serta Hotel Max One yang disebut didalam rekaman.

“Dua pidana yang bisa muncul dari rekaman itu, pertama tindak pidana pelanggaran UU ITE dan yang kedua Dugaan tindak pidana korupsi (kongkalikong) Hotel Max One dengan Disdik Makassar”, ungkap Ruslan Saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Kamis (15/08/2024).

Ruslan menambahkan, hal ini sudah masuk dalam tindak pidana pelanggaran ITE karena rekaman yang telah beredar di beberapa grub Watsapp tersebut direkam secara diam diam oleh si perekam tanpa se izin pihak yang direkam kemudian disebar luaskan lagi oleh orang lain, yakni Kelapa Dinas Pendidikan Makassar dan lagi tanpa se izin pihak yang direkam dan itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat.

“Kemudian dugaan tidak pidana korupsi / kongkalikong yang jelas bisa didengarkan Bersama suara kabid : “yaa maksudnya saya, saya telpon tadi Max One, dibilang ee ohh kalo mau na ambilki ooke ndak adaji masalah, tapi suruh dulu pamit pamit ke saya”, Disini kami simpulkan jika kuat dugaan antara Hotel Max One dengan Disdik Makassar ada kongkalikong hanya saja mulai terbongkar karena adanya pihak yang tidak dapat bagian ditambah lagi dengan adanya nada mengancam Kabid : “saya kalo begitu, takkala begitu saya la…lebih baik kita baku bongkar bongkar saja”, jadi kalua saya pelajari lebih dalam lebih baik kami L-Kompleks yang mulai bongkar semua ini supaya ketahuan to”, Jelas Ruslan.

See also  Babak Baru Laporan L-Kompleks Terkait Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar Masuk Tahap Pulbaket

“Dari tangkapan layar (screenshoot) di group WA PEJABAT BARU DISDIK…tergambar jelas Nama Kepala Dinas Pnedidikan Makassar, Pak Muhiddinn yang meng share Rekaman Pembicaraan antara yang diduga kabid dengan yang diduga staf keuangan disdik kota makassar dan dibawah rekaman tersebut terdapat tulisan “Silahkan baku bongkar2 saya setuju kalau dibongkar”, jadi L-Kompleks mo yang bongkarki saja, Tutup Ruslan kepada wartawan.

Ruslan lanjut menambahkan, selaku kepala dinas seyogyanya memanggil bawahannya (kabid) secara pribadi untuk mengclearkan masalah ini, bukan malah menyebarluaskan rekaman percakapan itu, yang mana notabene hal itu melanggar UU ITE dan Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

See also  Launching Pilot Projects Pelaksanaan Restorative Justice, Kajati Sulsel Setujui 3 & Tolak 1 Perkara

Untuk itu Ruslan secara tegas meminta kepada Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto segera mencopot dari jabatannya kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga telah menyebarluaskan Vidoe Rekaman Pembicaraan antara Staf Keuangan Disdik dengan Kabid tersebut.

Kadis Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) yang di konfirmasi terkait hal itu hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdik Makassar, Muh.Aris saat dikonfirmasi media Via Watsapp juga tidak merespon.

Dan untuk Staf Keuangan saat dikonfirmasi hanya menyampaikan “Tabe saya tidak ada kewenangan untuk menjawab, silahkan ke kepala dinas”.

Diketahui isi translate percakapan diduga kabid dengan yang diduga staf keuangan disdik kota makassar :
(Suara Kabid) EEee Kasih tau kalau anu…takkala saya bongkar semuai Dinas Pendidikan saja kalau begitu.
(Suara Staf) eits ja jangki bicara sama saya kodong pak pak kabid
(Suara Kabid) kasih tau pak kadis kalau saya ndak berani dimassa pak, silahkan telpon pak kabid, suruh telponka kalo mau na ambilki
(Suara Staf) iii pak kabid ehhh, saya ndak ada untuk ini pak kabid, karena saya cuma diperintah, saya ikuti arahan pak kabid tabe, saya takut kalo mau bicara bicara begini kan bukan ranahku kodong.
(Suara Kabid) yaa maksudnya saya, saya telpon tadi max one, dibilang ee ohh kalo mau na ambilki ooke ndak adaji masalah, tapi suruh dulu pamit pamit ke saya.
(Suara Staf) iye
(Suara Kabid) saya kalo begitu, takkala begitu saya la…lebih baik kita baku bongkar bongkar saja
(Suara Staf) ehhm ndak ada anuku saya pak kabid, kalau yang kayak begini iye
(Suara Kabid) eee kalau maksudnya kalau kita kesana, tanya ka dulu, kita ketemu disana, baru saya telpon pak kadis
(Suara Staf) saya ikuti arahan pak kabid, saya ndak.
(Suara Kabid) maksudnnya kalo kita kesana, kita ketemu disana, baru saya telpon pak kadis, kalo dia mau ambil ki suruh, saya suruh ke sana pak kadis, saya suruh kalo maui na ambil.
(Suara Staf) iye iye nanti, iye pak kabid.
(Suara Kabid) malah tidak bermasalah semua ki, takkala mi.
(Suara Staf) iye pak kabid nanti ku sampaikan, iye.
(Suara Kabid) kasih tau bilang eee, kalo kita ndak berani sampaikan, sampaikan ma saja kalo mauki ke sana, na suruh ki, tapi kalo saya jang maki ganggu max one, kalo tidak mau ribut pak kadis, saya nanti saya hubungi pak kadis, kalau mau ki ambil ki pamit pamit sama saya juga.
(Suara Staf) iye nanti disampaikan pak kabid.
(Suara Kabid) kalau misalnya ini, kalau misalnya dia ini, kita ndak ee mau sampaikan, cukup tanya ka, bilang mauka ke max one.
(Suara Staf) iye pak kabid.
(Suara Kabid) ketemu disana ki, saya pa telpon pak kadis, kalo dia…bukan jiki, bukan saua anu, maksud saya, ndak papa ji mau na ambil yang penting, pamit, sampaikan ke saya baik baik, itu ji.
(Suara Staf) iye iye. (ANR)

See also  L-Kompleks Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.