Thursday, September 12, 2024

Creating liberating content

Penyidik Kejati Sulsel Menahan...

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel...

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,...

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab...

Surat-Kabar, Kubu Raya | Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M.,...

Dampak Viral Rekaman Disdik,...

Surat-Kabar, Makassar | Dampak viralnya rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan...
HomeLaw & CrimeL-Kompleks Soroti Rekaman...

L-Kompleks Soroti Rekaman Percakapan di Disdik Makkasar, Desak Walikota Copot Kadisdik

Surat-Kabar, Makassar | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mulai menanggapi rekaman video percakapan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar yang belakangan ramai di beberapa group Watsapp.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menilai isi dari rekaman yang beredar tersebut bisa menimbulkan dua tidak pidana yang efeknya akan berdampak langsung ke Dinas Pendidikan serta Hotel Max One yang disebut didalam rekaman.

“Dua pidana yang bisa muncul dari rekaman itu, pertama tindak pidana pelanggaran UU ITE dan yang kedua Dugaan tindak pidana korupsi (kongkalikong) Hotel Max One dengan Disdik Makassar”, ungkap Ruslan Saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Kamis (15/08/2024).

Ruslan menambahkan, hal ini sudah masuk dalam tindak pidana pelanggaran ITE karena rekaman yang telah beredar di beberapa grub Watsapp tersebut direkam secara diam diam oleh si perekam tanpa se izin pihak yang direkam kemudian disebar luaskan lagi oleh orang lain, yakni Kelapa Dinas Pendidikan Makassar dan lagi tanpa se izin pihak yang direkam dan itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat.

“Kemudian dugaan tidak pidana korupsi / kongkalikong yang jelas bisa didengarkan Bersama suara kabid : “yaa maksudnya saya, saya telpon tadi Max One, dibilang ee ohh kalo mau na ambilki ooke ndak adaji masalah, tapi suruh dulu pamit pamit ke saya”, Disini kami simpulkan jika kuat dugaan antara Hotel Max One dengan Disdik Makassar ada kongkalikong hanya saja mulai terbongkar karena adanya pihak yang tidak dapat bagian ditambah lagi dengan adanya nada mengancam Kabid : “saya kalo begitu, takkala begitu saya la…lebih baik kita baku bongkar bongkar saja”, jadi kalua saya pelajari lebih dalam lebih baik kami L-Kompleks yang mulai bongkar semua ini supaya ketahuan to”, Jelas Ruslan.

See also  Babak Baru Laporan L-Kompleks Terkait Dugaan Pungli Komite MAN 2 Makassar Masuk Tahap Pulbaket

“Dari tangkapan layar (screenshoot) di group WA PEJABAT BARU DISDIK…tergambar jelas Nama Kepala Dinas Pnedidikan Makassar, Pak Muhiddinn yang meng share Rekaman Pembicaraan antara yang diduga kabid dengan yang diduga staf keuangan disdik kota makassar dan dibawah rekaman tersebut terdapat tulisan “Silahkan baku bongkar2 saya setuju kalau dibongkar”, jadi L-Kompleks mo yang bongkarki saja, Tutup Ruslan kepada wartawan.

Ruslan lanjut menambahkan, selaku kepala dinas seyogyanya memanggil bawahannya (kabid) secara pribadi untuk mengclearkan masalah ini, bukan malah menyebarluaskan rekaman percakapan itu, yang mana notabene hal itu melanggar UU ITE dan Perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

See also  Launching Pilot Projects Pelaksanaan Restorative Justice, Kajati Sulsel Setujui 3 & Tolak 1 Perkara

Untuk itu Ruslan secara tegas meminta kepada Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto segera mencopot dari jabatannya kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga telah menyebarluaskan Vidoe Rekaman Pembicaraan antara Staf Keuangan Disdik dengan Kabid tersebut.

Kadis Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) yang di konfirmasi terkait hal itu hingga berita ini ditayangkan belum merespon.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdik Makassar, Muh.Aris saat dikonfirmasi media Via Watsapp juga tidak merespon.

Dan untuk Staf Keuangan saat dikonfirmasi hanya menyampaikan “Tabe saya tidak ada kewenangan untuk menjawab, silahkan ke kepala dinas”.

Diketahui isi translate percakapan diduga kabid dengan yang diduga staf keuangan disdik kota makassar :
(Suara Kabid) EEee Kasih tau kalau anu…takkala saya bongkar semuai Dinas Pendidikan saja kalau begitu.
(Suara Staf) eits ja jangki bicara sama saya kodong pak pak kabid
(Suara Kabid) kasih tau pak kadis kalau saya ndak berani dimassa pak, silahkan telpon pak kabid, suruh telponka kalo mau na ambilki
(Suara Staf) iii pak kabid ehhh, saya ndak ada untuk ini pak kabid, karena saya cuma diperintah, saya ikuti arahan pak kabid tabe, saya takut kalo mau bicara bicara begini kan bukan ranahku kodong.
(Suara Kabid) yaa maksudnya saya, saya telpon tadi max one, dibilang ee ohh kalo mau na ambilki ooke ndak adaji masalah, tapi suruh dulu pamit pamit ke saya.
(Suara Staf) iye
(Suara Kabid) saya kalo begitu, takkala begitu saya la…lebih baik kita baku bongkar bongkar saja
(Suara Staf) ehhm ndak ada anuku saya pak kabid, kalau yang kayak begini iye
(Suara Kabid) eee kalau maksudnya kalau kita kesana, tanya ka dulu, kita ketemu disana, baru saya telpon pak kadis
(Suara Staf) saya ikuti arahan pak kabid, saya ndak.
(Suara Kabid) maksudnnya kalo kita kesana, kita ketemu disana, baru saya telpon pak kadis, kalo dia mau ambil ki suruh, saya suruh ke sana pak kadis, saya suruh kalo maui na ambil.
(Suara Staf) iye iye nanti, iye pak kabid.
(Suara Kabid) malah tidak bermasalah semua ki, takkala mi.
(Suara Staf) iye pak kabid nanti ku sampaikan, iye.
(Suara Kabid) kasih tau bilang eee, kalo kita ndak berani sampaikan, sampaikan ma saja kalo mauki ke sana, na suruh ki, tapi kalo saya jang maki ganggu max one, kalo tidak mau ribut pak kadis, saya nanti saya hubungi pak kadis, kalau mau ki ambil ki pamit pamit sama saya juga.
(Suara Staf) iye nanti disampaikan pak kabid.
(Suara Kabid) kalau misalnya ini, kalau misalnya dia ini, kita ndak ee mau sampaikan, cukup tanya ka, bilang mauka ke max one.
(Suara Staf) iye pak kabid.
(Suara Kabid) ketemu disana ki, saya pa telpon pak kadis, kalo dia…bukan jiki, bukan saua anu, maksud saya, ndak papa ji mau na ambil yang penting, pamit, sampaikan ke saya baik baik, itu ji.
(Suara Staf) iye iye. (ANR)

See also  L-Kompleks Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Disdik Makassar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Penyidik Kejati Sulsel Menahan MS Selaku Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Nasabah BRI Kalosi

Surat-Kabar, Makassar | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi, 2 (dua) Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit...

Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Hadiri Bimtek Pengelolaan Keuangan dan PNBP

Surat-Kabar, Makassar | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH., MH. Menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bertempat di Phinisi Ballroom Hotel Claro Makassar, Rabu (11/09/2024). Bimtek Pengelolaan Keuangan dan PNBP...

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Asops Kasdam XII/Tpr

Surat-Kabar, Kubu Raya | Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan Asops Kasdam XII/Tpr. Upacara dan ramah tamah berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (10/9/2024). Jabatan Asops Kasdam XII/Tpr...

Dampak Viral Rekaman Disdik, Dinas Kesehatan Makassar Jadi Sasaran Berikutnya

Surat-Kabar, Makassar | Dampak viralnya rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang tersebar di platfrom media sosial beberapa waktu lalu yang diduga disebarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) lewat group What's App (WA) dan akhirnya...

Kisruh Usulan Calon Pimpinan DPRD Sulsel Partai Golkar, Nama Kadir Halid Raib

Surat-Kabar, Makassar | Kisruh pengusulan calon Pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2029 dari Partai Golkar semakin runcing. Itu disebabkan karena adanya tindakan manipulasi hasil rapat pleno penetapan pengusulan 4 nama unsur pimpinan DPRD Sulsel yang diputuskan oleh DPD 1 Golkar Sulsel...

Dugaan Pungli Komite MAN Jeneponto Menunggu Hasil APIP atau Satgas Saber Pungli

Surat-Kabar, Makassar | Kasus Dugaan Pungutan Liar melalui Komite Sekolah pada Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Jeneponto (MAN Jeneponto) yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), saat ini oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Jeneponto...

Wakajati Sulsel Resmi Tutup Kejuaraan Nasional Karate Antardojo Gojukai

Surat-Kabar, Makassar | Bertempat di JK Arenatorium Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman secara resmi menutup Kejuaraan Nasional Karate Antardojo Gojukai yang memperebutkan Piala Bergilir “JAKSA AGUNG CUP”, Rabu (04/09/2024). Kejurnas Karate Antardojo...

Kasipenkum Kejati Sulsel Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum di PT Pelindo

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH., MH. melakukan kegiatan penerangan hukum di PT Pelindo Jasa Maritim (Persero). Kegiatan ini merupakan upaya dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga...

Manajemen Hotel Max One Terancam Pidana Pada Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Surat-Kabar, Makassar | Kasus rekaman percakapan antara staf keuangan dinas pendidikan kota Makassar dengan Kepala Bidang SD yang membahas tentang Hotel Max One menjadi perhatian khusus Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Dari inti pembicaraan dalam rekaman...

Kajati Membuka Jaksa Agung Cup, Kejuaraan Nasional Karate Antar Dojo Gojukai

Surat-Kabar, Makassar | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim yang sekaligus merupakan Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel membuka Kejuaraan Nasional Karate Antardojo Gojukai yang akan memperebutkan Piala Bergilir “JAKSA AGUNG CUP”. Kejurnas Karate Antardojo Gojukai akan memperebutkan...

Kejati Sulsel Gelar Upacara Hari Kejaksaan RI ke-79

Surat-Kabar, Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024 di halaman Kantor Kejati Sulsel, Senin (02/09/2024). Peringatan yang baru pertama kali digelar ini mengangkat tema "Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan...

Muhyiddin Blunder Terkait Rekaman, Beberapa SKPD Terancam Disurati L-Kompleks

Surat-Kabar, Makassar | Blunder Kadis Pendidikan Kota Makassar (Muhyiddin) terkait rekaman percakapan antara Kabid SD dengan staf keuangan yang tersebar di flatfrom media sosial beberapa waktu lalu dan mengungkap adanya permainan/persekongkolan jahat antara penyelenggara kegiatan dari instansi bersama dengan...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.